Seorang Ayah di Banten Berulang Kali Cabuli Anak Kandung
Seorang pria berinisial RH (36) diamankan Satreskrim Polresta Serang, setelah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur, Senin (27/2).
Seorang pria berinisial RH (36) diamankan Satreskrim Polresta Serang, setelah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur, Senin (27/2).
Kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (16/2) pukul 21.30 WIB, ketika itu anak korban yang berusia 14 tahun ditelepon melalui aplikasi WhatsApp oleh pelaku.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Setelah itu pada Sabtu (18/02) pukul 11.00 WIB, korban dijemput di rumah saudara korban di Pandeglang untuk berangkat ke rumah neneknya.
Kemudian keduanya beristirahat di rumah neneknya, dan pagi harinya pada Minggu (19/02) sekira jam 06.30 WIB, berangkat ke kontrakan di kota Serang.
Setiba di kontrakan, pelaku menyuruh korban beristirahat. Ketika sore harinya sekira pukul 16.00 WIB di saat korban sedang berbaring di kasur sambil bermain HP, pelaku melakukan aksinya.
Pelaku melakukan rudapaksa ke korban hingga dibawa masuk ke dalam kamar mandi, pada saat itu korban menolak dan sempat melawan.
Kemudian kejadian kedua pada Minggu (19/02) pukul 20.00 WIB saat korban sedang main HP, pelaku Kembali melakukan perbuatan cabul. Dan kejadian ketiga pada Senin (20/02) pukul 03.00 WIB saat korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya.
Dan pagi harinya pelaku kembali ingin melakukan persetubuhan dengan korban, namun korban menolak. Lalu pelaku meminta korban untuk tidak memberitahukan perilakuannya terhadap orang lain.
Saat berangkat kerja dan korban ditinggal sendiri di kontrakan, korban menelepon saudaranya dan melaporkan kejadian yang dialami selama ikut ayahnya.
"Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya diantar oleh saudaranya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Serkot, dan selanjutnya melakukan Visum," ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Serang Ipda Febby, Selasa (23/2).
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(mdk/cob)