Seorang Gadis Tersesat di Dekat GOR Atambua Digilir Tiga Orang
Empat pria asal Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GB, NHB, MLA dan OM ditangkap polisi karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Empat pria asal Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GB, NHB, MLA dan OM ditangkap polisi karena terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Empat pelaku yang mempunyai nama samaran Goris, Jovi, Dorus dan Okto itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Belu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keempatnya diduga telah menyetubuhi seorang gadis yang baru berusia 16 tahun di dalam Taman Fronteira, Tulamalae, Kabupaten Belu.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Alkatiri menguraikan, kasus tersebut bermula pada Kamis (16/2) sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu empat tersangka sedang duduk bersama di rumah Okto.
Saat itu korban mengirim pesan via messenger Facebook, dan mengatakan sedang tersesat di dekat GOR Atambua. Korban merupakan pacar dari tersangka Okto yang meminta tolong untuk dijemput.
Tersangka Okto kemudian mengajak tiga temannya yakni Goris, Jovi, Dorus untuk bersama menjemput korban.
"Kepada tiga temannya Okto mengatakan bahwa korban gampang diajak berhubungan seks," kata Djafar menirukan kembali pengakuan para tersangka, Selasa (14/3).
Sesampainya di taman Fronteira, Okto menurunkan ketiga tersangka lainnya, kemudian menjemput korban dekat GOR Atambua dan membawanya ke taman Feonteira.
Berselang lima menit kemudian, tersangka Okto beralasan untuk pergi membeli rokok. Sebelum pergi, tersangka berkata menggunakan bahasa daerah yang tidak di mengerti oleh korban.
Setelah Okto pergi, ketiga tersangka lainnya lantas menyetubuhi korban secara bergantian. Usai melakukan aksi bejat tersebut, tersangka Okto kembali menjemput ketiga temannya itu lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang dia alami kepada kedua orang tuanya, sehingga melaporkan perbuatan Okto Cs ke Polres Belu. Tersangka empat orang yang terdiri dari tiga orang dewasa, yang satu masih di bawah umur.
Para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Keempatnya terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Djafar.
(mdk/cob)