Seorang kakek beri Rp 2 ribu usai cabuli bocah 8 tahun
Seorang kakek beri Rp 2 ribu usai cabuli bocah 8 tahun. Korban pun selama ini tutup mulut karena takut ancaman dari pelaku. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya setelah tidak tahan lagi atas perbuatan kakek itu.
Kakek berinisial TMD (60) mencabuli seorang bocah berusia 8 tahun. Selesai melakukan pencabulan, TMD memberikan uang Rp 2 ribu dan mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.
Korban pun selama ini tutup mulut karena takut ancaman dari pelaku. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya setelah tidak tahan lagi atas perbuatan kakek itu.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak dan meringkus TMD di rumahnya di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Senin (20/11). Pelaku pun harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dugaan pencabulan itu dilakukan TMD di dalam kamar rumahnya. Pelaku mengancam jika memberitahukan kepada orangtuanya apa yang telah dialami korban," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi, Jumat (24/11).
Mahliadi menjelaskan, awalnya korban tidak mau menceritakan apa yang telah dialami akibat trauma dan ketakutan. Namun karena tak sanggup menahan akhirnya ia menceritakan pada orang tuanya.
"Terkejut mendengar pengakuan anaknya orang tua korban langsung melaporkan ke kami. Pada Senin 20 November 2017 kemarin, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya," jelasnya.
Baca juga:
Kakek berprofesi tukang parkir cabuli 3 bocah perempuan di Bogor
Guru mengaji di Samarinda cabuli murid SD saat mengambil wudhu
Guru ngaji di Samarinda berdalih cabuli murid karena cemburu istri punya PIL
Diduga berulang kali cabuli anak SD, guru ngaji di Samarinda dibekuk polisi
Sodomi bocah di kamar mandi masjid, mahasiswa diringkus polisi
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.