Seorang kakek di Aceh palsukan dokumen, jual tanah 8 kali
"Tetapi tersangka mengaku surat tanah itu diperoleh dari lurah Paya Bujuk, Seulemak, Ibrahim Syamaun," kata Amir.
Ada-ada saja perbuatan seorang kakek ini di Aceh. Tentu perbuatan ini tidak patut dicontoh. Namanya M Yusuf Lidan warga Kota Langsa, dia tanpa ada rasa bersalah dan takut nekat menjual sebidang tanah berkali-kali.
Tidak tanggung-tanggung, M Yusuf Lidan berhasil mengelabui pembeli sebanyak 8 kali menjual tanah yang sama seluas 23 hektare. Tanah itu terletak di Dusun Bukit, Desa PB Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Modusnya M Yusuf Lidan menjual tanah tersebut berkali-kali dalam kurun waktu selama 6 tahun dengan cara memalsukan sertifikat tanah. Dengan cara itu, dia telah berhasil memperjual belikan tanah tersebut untuk 8 orang pemilik.
Namun ibarat kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, sesekali ia akan jatuh juga. Saat ini M Yusuf Lidan harus berurusan dengan penegak hukum setelah salah seorang pemilik tanah tersebut melapor.
M Yusuf Lidan saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa, Aceh. Dia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, mengatakan terbongkarnya kasus ini karena ada pengakuan dari seorang saksi, Abdullah Ismail dari surat tanah yang dibuat tersangka. Abdullah Ismail mengaku tanah tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari warisan orang tuanya.
"Tetapi tersangka mengaku surat tanah itu diperoleh dari lurah Paya Bujuk, Seulemak, Ibrahim Syamaun," kata Amir Hamzah, Rabu (5/11) di Banda Aceh.
Kata Amir Hamzah, kasus penipuan pemalsuan surat tanah ini dilaporkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, R Miftahul Arifin pada tanggal 3 November 2014. Laporan ini disaksikan oleh Wakajati Aceh, Agus Trihandoko dan Kasipidum Kejati Aceh, Fadlul Azmi.
Kata Amir Hamzah, Kajari Langsa memaparkan substansi perkara, bahwa dalam kurun waktu 5 Februari 1980 hingga 10 April 1986, tersangka M. Yusuf Lidan telah menjual belikan sebanyak 8 kali terhadap sebidang tanah seluas 23 hektare di Dusun Bukit, Desa PB Seulemak, Kota langsa.
Penyidik Kejari Langsa juga membawa sejumlah dokumen alat bukti, keterangan saksi dan dalam berkas perkara berupa keterangan saksi-saksi, barang bukti dan hasil lab forensik.
"Materi ekspose pada intinya untuk mendapat masukan dan pandangan secara yuridis terhadap pasal sangkaan dalam hal pemalsuan surat tanah, penerapan pasal yang disangkakan untuk memenuhi unsur-unsur dalam pasal sangkaan," ujarnya.