Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum di Makassar Jadi Bandar Narkoba
DFM (25), seorang mahasiswa fakultas hukum salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi bandar narkoba. Ganja seberat 1 kilogram menjadi barang bukti.
DFM (25), seorang mahasiswa fakultas hukum salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi bandar narkoba. Ganja seberat 1 kilogram menjadi barang bukti.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto didampingi Wakasat Narkoba Kompol Indra Waspada Yudha menjelaskan, kasus ini terungkap dari tiga TKP dengan total lima pelaku diamankan.
-
Apa saja jenis narkoba yang disita di Makassar? Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar," sebutnya, .
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Apa pengertian dari Makmum Masbuk? Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat berjamaah. Artinya, mereka bergabung dengan shalat berjamaah setelah imam sudah memulai shalat.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi di pabrik Malang? Para pelaku memproduksi narkotika jenis tembakau gorila, ekstasi, dan xana.
"Awalnya barang bukti bungkusan kecil saja di TKP pertama, lalu dikembangkan di TKP kedua dengan barang bukti dua linting ganja. Akhirnya dari chat di ponsel salah satu pelaku berinisial DFM, dibongkar kedatangan 1 kilogram ganja. Mahasiswa DFM ini bandarnya. Dia menjual ganja ke mahasiswa dan umum," kata Yudi saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (10/3).
Kronologi kasus ini berawal dari penggerebekan di tempat pelaku mahasiswa berinisial YM (20), di Jalan Karaeng Bonto Tangnga, Makassar, Kamis (4/3) malam dengan barang bukti ganja dalam bungkusan kecil. Di lokasi ini juga diamankan FG (20), seorang pengangguran.
Dari kedua pelaku ini, terungkap ganjanya berasal dari DFM. Selanjutnya dikembangkan pada Jumat dini hari (5/3), di tempat DFM Jalan Barukang, Makassar. Di TKP kedua ini, selain DFM, juga diamankan mahasiswa MA (24) dan LS (18) yang masih berstatus pelajar. Barang bukti yang ditemukan dua linting ganja, pirex serta pipet.
"Saat DFM diperiksa intensif, ditemukan chat di ponselnya bahwa pesanan ganjanya dari Medan seberat 1 kilogram akan tiba, Senin (8/3). Dengan cara control delivery, benar adanya ganja 1 kilogram itu tiba, dibawa oleh seorang petugas biro jasa pengiriman barang. DFM janjian dengan petugas itu di pos satpam kampus tempat DFM kuliah," jelas Yudi.
Kepada wartawan, DFM mengaku sudah semester akhir yakni semester 14 di perguruan tinggi swasta. "Kuliah di Fakultas Hukum, semester 14," tutur DFM.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto menambahkan, pelaku DFM ini mengaku baru satu kali bertransaksi namun tetap akan didalami, karena terungkap dari perannya di antara empat pelaku lainnya itu bahwa asal ganja dari DFM sehingga dia dikategorikan bandar.
Pasal yang disangkakan kepada lima pelaku adalah pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, junto pasal 132 ayat 1, UU RI No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga:
Polda Aceh Gunakan Mesin Pengaduk Semen untuk Musnahkan 404 Kg Sabu
Terpidana Mati Marry Jane Dipindah ke Lapas Perempuan Wonosari Gunung Kidul
Jaksa Tuntut Mati Seorang Warga Medan yang Miliki 240 Kg Ganja
Bekingi Bandar Narkoba, Sejumlah Polisi Diperiksa Propam Polda Jatim dan Mabes Polri
Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Gigi Mundur Buat Jakarta Zero Narkoba