Seorang Paman di Jembrana Rayu dan Cabuli Keponakan
Seorang paman berinisial ZA (25) mencabuli keponakannya berinisial LKD yang masih berusia 12 tahun. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali dari Bulan Mei 2021 hingga 19 Oktober 2021.
Seorang paman berinisial ZA (25) mencabuli keponakannya berinisial LKD yang masih berusia 12 tahun. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Pelaku mencabuli korban sebanyak lima kali dari Bulan Mei 2021 hingga 19 Oktober 2021.
"Kasus tindak pidana persetubuhan ini dilakukan oleh paman korban. Persetubuhan terjadi sebanyak lima kali yang bertempat di kamar tidur korban. Atas kejadian tersebut ayah korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata, Selasa (26/10).
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Di mana Rembug Anak Banyuwangi diselenggarakan? Rembug Anak digelar di pelinggihan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Di mana kejadian penganiayaan anak SD di Jombang terjadi? Penganiayaan yang melibatkan dua anak di bawah umur itu terjadi di belakang salah satu SD di Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, pada Sabtu (24/6).
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diketahui suka merayu korban. Hingga akhirnya korban tergoda dan suka sama sang paman.
Sekitar Mei 2021 pukul 02.00 WITA, korban menghubungi pelaku untuk datang ke rumah korban. Saat itu, rumah korban dalam keadaan sepi. Tanpa membalas chat, kemudian pelaku menuju rumah korban dan melakukan pencabulan.
Korban diketahui mau disetubuhi, karena karena sering kali menghubungi korban dan merayu.
"Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 81, Ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17, Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI, Nomor 1, Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Yo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Reza.
Baca juga:
Seorang Gadis di Bangli Dicabuli Tetangga Dalam Kamar Mandi
Polisi Periksa Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung di Lutim Terkait Pencemaran Nama Baik
Tersangka Pencabulan Keponakan di Tanjung Balai Ditangkap Usai Buron 2 Tahun
Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Lutim, Polda Sulsel Kesulitan Periksa Ibu Korban
Anak 13 Tahun di Aceh Didakwa Perkosa Bocah 5 Tahun
Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan Anak SD di Rote Ndao