Seorang Turis Inggris Diamankan Saat Berkeliaran di Bengkalis
Warga negara Inggris John Henry William D'Anger ditahan Imigrasi lantaran melebihi izin batas waktu tinggal di Indonesia. Pria tersebut sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru.
Warga negara Inggris John Henry William D'Anger ditahan Imigrasi lantaran melebihi izin batas waktu tinggal di Indonesia. Pria tersebut sementara ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru.
"John ditahan karena melakukan pelanggaran Imigrasi berupa tinggal di Riau yang melebihi batas waktu atau overstay," ujar Kepala Rudenim Pekanbaru Junior P Sigalingging, Senin (7/10).
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa yang diwujudkan oleh Ria Ricis? Ria Ricis, seorang aktris dan konten kreator yang sangat populer, telah mewujudkan impiannya dengan membangun sekolah anak usia dini bernama MAHA.
Turis kelahiran London, 22 April 1972 itu diamankan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Sri Setia Raja Bengkalis pada 8 September. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga, turis itu berkeliaran di Bengkalis.
Kemudian petugas memeriksa John dan didapat keterangan bahwa dia masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Senai Johor Bahru Malaysia ke TPI Soekarno-Hatta. Dia izin tinggal bebas visa kunjungan selama 30 hari sejak 13 Juli 2019. Namun dia justru dua bulan berada di Bengkalis.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan terhadap John, ternyata dia telah mengunjungi beberapa daerah. Tapi dia overstay selama 28 hari. Makanya, dia diwajibkan membayar biaya beban Rp 1 juta per hari," ucapnya.
Karena tidak mampu membayar denda, John diserahkan TPI Bengkalis ke Rudenim Pekanbaru untuk dideportasi pada 13 September lalu. Begitu sampai, laporan atensi John dikirim kepada Kepala Divisi Imigrasi Kantor Kememkum HAM Riau.
Petugas Rudenim melakukan pedeteksian, pengambilan data, sidik jari dan foto John. Selanjutnya Rudenim berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris bahwa warga negaranya telah ditahan di ruang isolasi Rudenim.
"Selain itu, kami juga menyampaikan surat permohonan bantuan fasilitas agar pendeportasian yang bersangkutan bisa dipercepat," katanya.
Ternyata tidak semudah itu. Kedutaan Inggris terlebih dahulu berkoordinasi dengan keluarga John. Mereka tidak bisa langsung memfasilitasi deportasi.
Saat ini Rudenim Pekanbaru masih menunggu kedutaan Inggris yang berkoordinasi dengan keluarga John. Kemudian keluarganya yang akan membantu persoalan deportasi.
Setelah diberitahu soal denda dan biaya deportasi, keluarga John menyanggupi. "Nantinya dia akan diberangkatkan melalui Medan ke negara asal London," pungkasnya.
Baca juga:
4.445 WNA Tinggal di Tangerang Raya, Terbanyak Berasal dari China
Dalam 9 Bulan, 23 WNA Diamankan di Kantor Imigrasi Tasikmalaya
8 Warga Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi di Pangandaran
Mabuk di Klub Malam, Bule Australia Tendangi Motor di Area Parkir
Tempat Perakitan HP Rekondisi di Tangerang Terbongkar, 4 WN China & 10 WNI Ditangkap
Istana Instruksikan Tindak Tegas WNA Terlibat Demo Papua Merdeka