Sepak terjang Artidjo Alkostar, mantan hakim agung ditakuti koruptor
Ketukan palunya bikin para koruptor lebih lama di dalam jeruji besi.
Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi pensiun mulai 22 Mei 2018. Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim yang tidak memberikan ruang untuk para koruptor bebas dengan cepat. Hal ini dibuktikan, di tangannya koruptor yang meminta keringanan hukuman malah diperberat hukumannya saat mengajukan kasasi ke MA.
Ketukan palunya bikin para koruptor lebih lama di dalam jeruji besi. Lalu siapa saja merasakan beratnya hukuman yang dijatuhkan Artidjo:
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Siapa Halimah Agustina Kamil? Halimah Agustina Kamil, Sorot Elegan dalam Lingkaran Keluarga Cendana, Mantan Istri Putra Ketiga Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
Angelina Sondakh dihukum 12 tahun penjara
Di bawah komando Hakim Agung Artidjo Alkostar, hukuman Angelina Sondakh diperberat dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun. Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara yang dikorupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.
Menurut Artidjo, Angelina Sondakh aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen, dan harusnya sudah diberikan ke Angie 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun.
Lutfhi Hasan Ishaaq dihukum 18 tahun
Hakim Agung Artidjo Alkostar dkk saat itu menambah hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara setelah menolak kasasi terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang tersebut. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan denda Rp 1 miliar.
Hakim Artidjo dkk juga mencabut hak politik Luthfi. Majelis kasasi yang diketuai Hakim Artidjo itu memutuskan perkara kasasi Lutfi secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat (disetting opinion).
Tommy Hindratno divonis 10 tahun penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks pegawai pajak Tommy Hindratno dengan penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT). Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Tommy 10 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Moh Askin pada 26 September 2013 lalu. Pemohon dari kasasi itu adalah Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Hukuman Ratu Atut Chosiyah diperberat
Hal yang sama juga dialami oleh Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditingkat kasasi. Hakim Agung Artidjo Alkostar beserta hakim lainnya yakni Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin justru memperberat hukumannya dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Anas Urbaningrum dari 8 tahun menjadi 14 tahun
Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara. Tidak terima dengan hukumannya tersebur, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.
Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.