Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Ketiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Kasus Ronald Tannur terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti kembali mencuri perhatian publik. sebab, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Lantas, siapakah sosok ketiga hakim yang kini masih mendekam di balik jeruji.
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim
- Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA
- Kejagung Telusuri Sumber Dana Suap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
- Rekam Jejak & Harta Kekayaan 3 Hakim yang Ditangkap Kejagung, Sosoknya Disorot Usai Vonis Bebas Ronald Tannur
Mengutip laman resmi PN Surabaya, berikut profil ketiga hakim yang kini telah kehilangan pekerjaan akibat memvonis bebas Ronald Tannur sang pelaku pembunuhan.
Erintuah Damanik merupakan hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim yang menyelesaikan pendidikan sarjana dan magister bidang hukum ini berpangkat Pembina Utama Madya dengan golongan IV/d.
Seperti Erintuah, Mangapul juga berstatus sebagai hakim tingkat pertama di PN Surabaya. Pria bergelar magister hukum ini berpangkat Pembina Utama Madya dengan golongan IV/d.
Sementara itu, Heru Hanidnyo yang berstatus sebagai hakim tingkat pertama di PN Surabaya berpangkat Pembina Utama Muda dengan golongan IV/c.
Dihimpun dari berbagai sumber, ketiga hakim ini rupanya pernah memiliki catatan sepak terjang perjalanan karir di kehakiman.
Sepak terjang Erintuah Damanik diawali dengan menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2010 selama 6 tahun lamanya. Erintuah Damanik baru menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 2020 hingga sekarang.
Di Pengadilan Negeri Surabaya ini lah, hakim Erintuah membuat keputusan yang cukup kontroversial, yakni membebaskan terdakwa dugaan pembunuhan dan penganiayaan Ronald Tannur.
Dari laporan elhkpn.kpk.go.id Erintuah Damanik memiliki kekayaan dengan laporan terakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp 8.204.000.000.
Sedangkan hakim Heru Hanindyo, ia tercatat meniti kariernya sebagai Hakim Pratama Muda di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali pada 2008. Hakim Heru kemudian pindah ke Pengadilan Negeri Jayapura di tahun 2017. Ia sempat menjadi Ketua Hakim di PN Jayapura. Lalu pada 2019, Heru Hanindyo pindah tugas di Pengadilan Negeri Jakarta. Ia pun menjabat sebagai Hakim PN Jakarta mulai 2019 hingga 2022.
Setelahnya, Heru baru pindah di PN Surabaya dari 2023 hingga sekarang. Dari laporan elhkpn lapoiran per 31 Desember 2023, harta Heru Hanindyo mencapai Rp 6.716.586.892. Keputusan menyedot perhatian yang pernah ia buat diketahui terkait dengan gugatan perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Santosa.
Terakhir, Hakim Mangapul. Ia diketahui meniti karir sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada 2018 hingga 2020. Ia lalu melanjutkan karirnya sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Medan pada 2021. Pada 2022 Mangapul pindah tugas di Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya hingga sekarang.
Harta kekayaan Mangapul sesuai laporan elhkpn per 1 Januari 2024 mencapai Rp1.316.900.000. Keputusan menyedot perhatian yang pernah dibuatnya adalah membebaskan 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 2022 lalu.
Diketahui, Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10) malam.
Kini, mereka juga sudah menyandang status sebagai tersangka. Tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.