Sepakat dengan Bupati Meranti, Gubernur Sumsel Klaim Sering Protes soal DBH Migas
Protes yang dilayangkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkait skema Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas didukung Gubernur Sumsel Herman Deru. Dia mengklaim pihaknya juga sering memprotes skema pembagian yang dinilai tidak adil.
Protes yang dilayangkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkait skema Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas didukung Gubernur Sumsel Herman Deru. Dia mengklaim pihaknya juga sering memprotes skema pembagian yang dinilai tidak adil.
Menurut Deru, sikap yang sama juga mesti dilakukan setiap daerah penghasil migas. "Hasil pemanfaatan sumber daya alam itu harus menjadi linier dengan kesejahteraan masyarakat. Ini tentu butuh kekuatan dan dorongan untuk bersatu di antara penghasil migas termasuk Sumsel," ungkap Deru, Rabu (14/12).
-
Apa yang didapat Desa Sukojati Banyuwangi dari Kemenkeu? Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai Pengelola Keuangan Terbaik.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Kapan puncak kemarau di Jawa Tengah? “Jadi kalau kita lihat di data saya, rata-rata dari ketersediaan kabupaten/kota baru sepertiga atau 45 persen yang baru digunakan. Sedangkan kita masa puncaknya pada Agustus dan September. Diharapkan pada November sudah mulai ada hujan. Artinya kalau kita petakan dengan permintaan masyarakat nantinya Insya Allah masih mencukupi. Itu baru sumber yang disiapkan oleh pemda setempat melalui BPBD,” kata Kalakhar BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, mengutip YouTube Liputan6 pada Kamis (24/8).
-
Mengapa Tempoyak digemari di daerah Sumatra? Tempoyak adalah salah satu makanan khas Sumatra yang banyak digemari hingga kini, umumnya di Sumatra Selatan. Nama tempoyak sendiri diambil dari teknik pengolahannya yaitu dari kata poyak yaitu pengolahan durian dengan cara mengoyak atau mencabik.
-
Di mana Suku Akit di Provinsi Riau menetap? Salah satunya adalah Suku Akit atau Orang Akik yang mendiami Provinsi Riau tepatnya di Pulau Rupat.(Foto: Diskominfo Bengkalis)
Deru menyebut skema pembagian DBH Migas yang dinilai tak berkeadilan sering kali dia pertanyakan, termasuk oleh legislatif maupun masyarakat. Sumber daya alam yang dimiliki satu daerah semestinya dapat dinikmati masyarakat setempat, bukan hanya sebatas dibantu seadanya oleh pemerintah pusat.
Dia memaparkan, pendapatan yang diterima daerah semestinya lebih besar dari saat ini. "Kadang masyarakat sering tanya bagaimana transfer daerah itu didapat, karena ada daerah yang nilainya hampir Rp5 triliun dan ada juga yang tak sampai Rp1 triliun, tapi yang diterima daerah tidak sebanding dan tak seberapa," ujarnya.
Tiap Tahun Turun
Kepala Dinas ESDM Sumsel Arinarsa juga mempertanyakan DBH Migas dari pusat setiap tahun turun 20-30 persen. Padahal, produksi migas di Sumsel turunnya tidak begitu signifikan.
"Ini kan aneh, produksinya tidak terlalu turun, ICP-nya naik, tapi kok DBH kita selalu turun," kata dia.
Dari hasil evaluasi, penghitungan pembagian DBH tidak transparans oleh pemerintah pusat, terutama Kementerian ESDM. Temuan ini telah disampaikan namun tak ada tanggapan berarti.
Dia mencontohkan, Kota Prabumulih sebagai daerah penghasil minyak di Sumsel mendapat DBH yang tidak sebanding. Justru, kota itu masuk dalam kategori daerah yang mendapat DBH migas untuk daerah bukan penghasil.
"Ada satu komponen perhitungan DBH yang tidak transparan disampaikan ke pemerintah daerah dan itu kedapatan di kita. Hal inilah yang menyebabkan DBH di kabupaten dan kota penghasil migas di Sumsel sangat kecil," terangnya.
Terkait adanya temuan itu, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kementerian ESDM, Kementrian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Surat itu juga ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita kan mendapatkan DBH Migas itu 15 persen, di mana 6 persen untuk daerah penghasil, 3 persen dan 6 persen untuk daerah nonpenghasil," pungkasnya.
(mdk/yan)