Sepanjang 2014, 171 prajurit TNI terlibat kasus asusila
Pada 2014 sebanyak 143 perkara penganiayaan melibatkan anggota TNI.
Hasil operasi Gaktib dan Yustisi TNI mencatat di tahun 2014, sebanyak 171 kasus asusila melibatkan prajurit TNI. Panglima TNI Jenderal Moeldoko menjelaskan angka tersebut menurun dari tahun 2013 sebanyak 242 kasus.
Kasus asusila tahun 2013 sebanyak 242 kasus dan tahun 2014 sebanyak 171 kasus, atau turun sebanyak 71 perkara," kata Jenderal Moeldoko usai membuka Operasi Gaktib dan Yustisi TNI Tahun 2015, di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (13/1).
Sedangkan untuk kasus penganiayaan, pada 2013 sebanyak 187 perkara melibatkan anggota TNI dan pada 2014 sebanyak 143 perkara, atau alami penurunan 44 perkara.
Khusus kasus narkoba pada 2013 ada 177 kasus dan pada 2014 sebanyak 155 perkara atau alami penurunan sebanyak 22 kasus. Penyalahgunaan senjata api tahun 2013 sebanyak 12 perkara dan pada tahun 2014 sebanyak 14 perkara atau naik 2 kasus.
Data hasil pelaksanaan operasi gaktib TNI bulan Januari sampai dengan September 2013 dan bulan Januari sampai dengan September 2014, tercatat pelanggaran disiplin murni pada 2013 sebanyak 224 pelanggaran. Pada 2014 sebanyak 259 pelanggaran, alami kenaikan sebanyak 35 pelanggaran.
Pelanggaran disiplin murni tahun 2013 sebanyak 141 pelanggaran. Tahun 2014 sebanyak 106 kasus atau alami penurunan sebanyak 35 pelanggaran. Pelanggaran lalu lintas tahun 2013 sebanyak 553 perkara dan tahun 2014 sebanyak 478 kasus atau alami penurunan sebanyak 75 kasus.
Sementara itu, kerugian personel dan materiil akibat kecelakaan lalu lintas, yakni sebanyak 53 orang meninggal dunia pada 2013 dan tahun 2014 sebanyak 66 orang.
Panglima menjelaskan, operasi Gaktib dan Yustisi dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan dan mencegah terjadinya pelanggaran serta perbuatan melanggar hukum. Sedangkan sasarannya adalah untuk meningkatkan disiplin dan tata tertib serta kepatuhan hukum prajurit TNI.