Sepanjang 2018-2021, Polri Ungkap 14 Kasus Pinjaman Online Ilegal & Ini Modusnya
Terkait proses penagihannya, dipastikan tidak sesuai dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan OJK nomor 77/pojk.01/2016 tentang penyelenggara jasa pelayanan pinjam meminjam berbasis teknologi.
Mabes Polri mencatat setidaknya 14 kasus pinjaman online diungkap sepanjang tahun 2018-2021. Para pelaku menggunakan berbagai modus agar targetnya teperdaya.
"Modusnya memberikan penawaran terhadap calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu ataupun bertatap muka. Memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan dan ketentuan dalam aplikasi pinjaman online," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (20/8).
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Bagaimana Polri meningkatkan digitalisasi informasi? Divisi Humas Polri berupaya menyesuaikan tren kekinian generasi milenial melalui peningkatan digitalisasi informasi, melalui aplikasi Portal Humas Presisi, yang merupakan rumah besar bagi seluruh aplikasi dan platform online yang dimiliki Divhumas Polri.
Setelah ada kesepakatan soal pinjaman yang diajukan, nantinya data kontak yang ada di ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman
Terkait proses penagihannya, dipastikan tidak sesuai dengan tata cara penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan OJK nomor 77/pojk.01/2016 tentang penyelenggara jasa pelayanan pinjam meminjam berbasis teknologi.
Apalagi terjadi keterlambatan pembayaran, pemberi pinjaman bisa melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat pada kontak handphone milik nasabah.
"Kontak dan kantor aplikasi kantor penyelenggara peminjaman aplikasi online yang tidak jelas, peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjamannya tidak dihapus dengan alasan tidak masuk dalam sistem," ujarnya.
"Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjam online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain," tambahnya.
Kapolri berharap kerja sama pihak terkait untuk memberantas pinjaman online ilegal.
"Kerjasama dalam rangka melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal, dan sinergitas perlindungan masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal," ungkapnya.
Baca juga:
Ini Langkah Penindakan 5 Kementerian/Lembaga Berantas Pinjol Ilegal
Dampak Covid-19, Kapolri Sebut Tingkatkan Animo Masyarakat Gunakan Pinjol Tinggi
Kominfo Putus Akses 3.856 Konten Fintech Langgar Aturan Sejak 2018
Penyebab Kasus Pinjol Ilegal Tinggi, Pelaku Sulit Ditangkap Hingga Berkedok Koperasi
Pinjaman Online Ilegal Hambat Pemulihan Ekonomi Nasional