Sepanjang 2018, Polres Pasaman amankan 63 kilogram ganja
Kasatnarkoba Polres Pasaman, Iptu Roni menerangkan, barang bukti dan tersangka ini merupakan hasil dari operasi Antik Singgalang tahun 2018.
Sebanyak 63 kilogram ganja siap edar dimusnahkan Kepolisian Resort (Polres) Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Mapolres setempat, Selasa (7/3).
Ganja seberat 63 kilo itu merupakan barang bukti dari beberapa kasus peredaran narkoba jenis ganja yang berhasil digagalkan sejak awal Januari 2018.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin mengatakan, sedikitnya terdapat lima orang tersangka atas kepemilikan 63 kilogram ganja tersebut.
"Ada lima tersangka. Kelima ini dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama Musrahmat dan Zainuddin dengan barang bukti ganja seberat 25 paket besar daun ganja kering. Kemudian dari tersangka Irfan dan Roby sebanyak 22 paket, dan tersangka lainnya Roki Adrian, sebanyak 19 paket," katanya di kantornya, Rabu (7/3).
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pasaman, Iptu Roni menerangkan, barang bukti dan tersangka ini merupakan hasil dari operasi Antik Singgalang tahun 2018.
"Ada beberapa nama-nama yang sudah kami kantongi identitasnya atas perkembangan kasus ini. Nama-nama tersebut pun sudah kami masukan dalam DPO. Pada intinya kami bakal semaksimal mungkin menumpas peredaran gelap narkoba di ranah Pasaman ini. Mengingat daerah kita ini merupakan perlintasan bagi kurir maupun bagi pengedar narkoba jenis ganja lintas provinsi," tandas Roni.
Baca juga:
Polisi gagalkan penyelundupan ganja ke Lapas Kerobokan
2 PNS di Pidie ditangkap polisi karena kirim 15 kg ganja lewat paket pos
Terlibat pesta ganja, seorang PNS di Aceh ditangkap polisi
47 Kg ganja di Pasaman ternyata untuk diedarkan di Bukittinggi
47 Kilogram ganja siap edar disita polisi di Pasaman