Sepekan dilantik, Sekda Sumut kembali duduk di kursi terdakwa
Hasban diadili bersama terdakwa lainnya, Khairul Anwar, mantan Kadispora Sumut yang kini menjabat Asisten 4 Setdaprov.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut Hasban Ritonga kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/1). Dia menjalani sidang sebagai terdakwa dalam perkara kejahatan dalam jabatan terkait sengketa lahan.
Hasban diadili bersama terdakwa lainnya, Khairul Anwar, mantan Kadispora Sumut yang kini menjabat Asisten 4 Setdaprov Sumut. Mereka didampingi 9 penasihat hukum.
Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan saksi. Namun, karena saksi tidak datang, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga menunda sidang. "Kita kasih waktu 1 minggu," ucap Dahlan.
Seusai sidang, Hasban dicecar wartawan dengan sejumlah pertanyaan. Ditanya tentang mengenai materi hukum dalam persidangan itu, dia meminta wartawan untuk bertanya kepada penasihat hukumnya.
Hasban sempat mengomentari kabar yang menyatakan jabatannya tengah dievaluasi. "Saya belum ada terima. Isu itu silakan saja," ucapnya.
Dia membantah telah diperiksa tim yang dikirim Mendagri. Namun, dia menyatakan siap jika hal itu terjadi. "Kapan infonya? Saya siap saja. Tidak masalah. Dari awal saya katakan, saya taat pada proses hukum yang berlaku. Dan saya percaya hingga saat ini hukum akan berpihak pada kebenaran. Tapi itu akan kita lihat. Dan saya yakin betul tidak bersalah," sebut Hasban.
Mantan Sekda Labuhan Batu dan Inspektorat Setdaprov Sumut ini menyatakan persidangan tidak mengganggu kinerjanya. "Tidak masalah kan organisasi, ada perangkat-perangkatnya," pungkas Hasban.
Sebelumnya, sehari setelah dilantik Hasban juga datang ke PN Medan. Namun, dia menghadiri panggilan untuk memberikan kesaksian dalam perkara pengemplangan pajak PNS Dinas Pendidikan Labuhan Batu dengan terdakwa Ruben Jamaren Ginting. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Medan.
Hasban baru sepekan diangkat sebagai Sekdaprov Sumut. Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho melantik dan mengambil sumpahnya di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan, Rabu (14/1) siang. Pelantikan itu didasarkan Keputusan Presiden Jokowi No 214/M/2014 tertanggal 29 Desember 2014.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dibunuh karena memberitakan korupsi? Herliyanto adalah seorang wartawan lepas di Tabloid Delta Pos Sidoarjo. Dia ditemukan tewas pada 29 April 2006 di hutan jati Desa Taroka, Probolinggo, Jawa Timur. Herliyanto diduga dibunuh usai meliput dan memberitakan kasus korupsi anggaran pembangunan di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Pelantikan ini mengundang kontroversi. Muncul berbagai komentar miring karena seorang berstatus terdakwa dilantik menjadi sekda. Sebab, sejak 4 Desember 2014 dia mulai diadili sebagai terdakwa dalam perkara kejahatan dalam jabatan terkait sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut di Jalan Pancing/Willem Iskandar, Deli Serdang. Selain Hasban, mantan Kadispora Sumut, Khairul Anwar, yang saat ini menjabat sebagai Asisten 4 Setdaprov Sumut, juga menjadi terdakwa.
Hasban dan Khairul Anwar sebelumnya ditetapkan penyidik Bareskrim Polri menjadi tersangka atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara tertanggal 3 Maret 2014. Mereka ditahan sejak Rabu 22 Oktober 2014 dengan sangkaan melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, belakangan penahanan keduanya ditangguhkan dengan jaminan dari Pemprov Sumut.