Sepekan Jelang Pencoblosan, Kampanye Hitam Pilkada Sumsel Masih Marak di Medsos
Fenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.
Sepekan menjelang hari pencoblosan, kampanye hitam dan negatif masih marak terjadi di media sosial. Fenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.
Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati mengungkapkan, kampanye hitam merupakan strategi tidak etis dan dilarang dalam pemilu karena menyebarkan informasi negatif yang berupa fitnah atau tuduhan palsu dengan tujuan merusak reputasi seseorang. Informasi ini biasanya disebarkan oleh sumber anonim dan menggunakan data yang tidak sahih.
- Kesepakatan Politik Tingkat Dewa dan Berubahnya Peta Politik Pilkada
- Pilkada adalah Singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ini Penjelasannya
- Pilkada Singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tujuan dan Penjelasannya
- Petakan Daerah Rawan Konflik di Sumut, Kemendagri Ingatkan Pemilu yang Jujur dan Adil
Sementara kampanye negatif lebih menyoroti kelemahan lawan politik dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Kampanye ini bertujuan mengungkap rekam jejak yang dinilai buruk, seperti dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi, namun masih dalam batas etika yang wajar.
"Kampanye hitam serangan terhadap calon dengan informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan," ungkap Anggota Bawaslu Sumsel Massuryati, Rabu (20/11).
Bawaslu Sumsel terus memantau praktik kampanye hitam dan negatif yang dilakukan para calon kepala daerah, baik di lokasi kampanye, media massa, maupun media sosial. Sejumlah laporan dugaan kampanye hitam dan negatif di tingkat provinsi dan kabupaten kota diterima dan beberapa di antaranya dalam kajian.
Dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku kampanye hitam dapat dikenai sanksi pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP, khususnya Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.
"Namun proses penegakan hukum tidak mudah karena memerlukan bukti yang cukup serta saksi ahli dalam berbagai bidang," kata Massuryati.
Pemimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen Sumsel Bagus Pandjaitan mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap kabar yang berseliweran di medsos apalagi black campaign. Ia berharap pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan jujur dan adil serta tidak adanya politik uang.
Jika Pilkada berjalan damai diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang mampu menjalankan amanah untuk kemajuan daerah. Masyarakat atau pendukung paslon yang kalah diminta menerima hasil Pilkada agar tidak terjadi gesekan di antara mereka sendiri.
"Siapapun yang jadi pemenang dan terpilih sebagai kepala daerah, itulah pilihan rakyat," pungkas Bagus.