Serahkan Temuan ke Polri, Komnas HAM Tetap Kawal Kasus Brigadir J hingga Meja Hijau
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penyerahan rekomendasi hasil penyelidikan pembunuhan Brigadir J ke Timsus Polri sekaligus mengakhiri tugas Komnas HAM. Namun Taufan mengatakan, Komnas HAM tetap akan mengawal perkara tersebut hingga meja hijau.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil temuan Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J itu telah diserahkan kepada Timsus Polri hari ini.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penyerahan rekomendasi hasil penyelidikan pembunuhan Brigadir J ke Timsus Polri sekaligus mengakhiri tugas Komnas HAM. Namun Taufan mengatakan, Komnas HAM tetap akan mengawal perkara tersebut hingga meja hijau.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa saja yang terlibat dalam rekonstruksi kasus ini? Proses rekonstruksi itu terdiri dari 49 adegan yang dilakukan di rumah indekos salah seorang tersangka di wilayah Triharjo, Kabupaten Sleman, DIY.
-
Kapan Bung Karno merenovasi Masjid Jamik? Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, dari catatan sejarah yang ada, di balik keberadaan Masjid Jamik rupanya ada peran Bung Karno semasa pengasingan di Bengkulu pada 1938 sampai 1942.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan Jokowi meresmikan rekonstruksi bangunan di Sulawesi Barat? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan rekonstruksi 147 bangunan yang rusak akibat gempa di Sulawesi Barat (Sulbar) pada 2021 silam.
-
Mengapa proses rekonstruksi kasus mutilasi ini dilakukan? “Fungsi rekonstruksi menceritakan peristiwa. Tapi untuk pembuktian bagaimana, kemudian kematiannya, biar nanti di persidangan,” ujar Kombes Endriadi.
"Saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri. Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," kata Taufan saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Kamis (1/8).
Tiga Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J
Adapun rekomendasi hasil temuan Komnas HAM yang diberikan ke Timsus Polri terdiri dari tiga poin. Pertama Komnas HAM menemukan adanya pembunuhan.
"Ada tiga substansi dari rekomendasi Komnas HAM, yang pertama terhadap kasus itu sendiri kasus pembunuhan, kalo di kepolisian dikenal dengan Pasal 340. Kalau di Komnas HAM ekstra judicial killing," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto usai menerima rekomendasi Komnas HAM.
Poin selanjutnya menurut Agung, tidak ditemukan penganiayaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan dan penganiayaan," tutur dia.
Poin ketiga yakni Komnas HAM menyimpulkan adanya obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
"Dari rangkaian itu adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh Timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," kata Agung.
Ketiga poin tersebut yang akan pertimbangan Tim Khusus Polri dalam penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
(mdk/gil)