Serangan DPR, Jonan harus tanggung jawab atas jatuhnya AirAsia
Komisi V DPR bahkan berencana segera memanggil Jonan untuk mempertanyakan terkait AirAsia bisa terbang ilegal.
Musibah jatuhnya AirAsia ketika terbang dari Surabaya menuju Singapura pada Minggu (28/12) lalu berbuah masalah. Pesawat dengan kode penerbangan QZ8501 itu dianggap sudah melanggar izin penerbangan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik, J.A Barata membeberkan pelanggaran izin yang dilakukan pihak AirAsia. Pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia AirAsia hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
"Namun pada pelaksanaannya penerbangan maskapai tersebut dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Jumat (2/1).
Barata menegaskan, pihak Indonesia AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jendral Perhubungan Udara. Dengan begitu, Kementerian Perhubungan memasukkan dalam kategori pelanggaran izin dan aturan yang berlaku.
Kementerian Perhubungan akhirnya juga ikut menuding maskapai penerbangan Indonesia AirAsia telah melakukan pelanggaran. AirAsia disebut tak memiliki izin terbang rute Surabaya-Singapura pada hari Minggu. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun sempat marah-marah pada AirAsia.
Namun belakangan Jonan malah jadi bulan-bulanan anggota dewan di Senayan. Banyak anggota DPR menyalahkan musibah jatuhnya AirAsia di Selat Karimata itu karena Jonan lalai.
Belum lagi Jonan tambah dikritik lantaran dianggap terlalu cepat membekukan rute penerbangan AirAsia, Surabaya-Singapura.
Berikut serangan-serangan para anggota DPR kepada Jonan soal musibah AirAsia seperti dirangkum merdeka.com, Selasa (6/1) pagi:
-
Kapan AirAsia QZ8501 jatuh? Pada 28 Desember 2014, pesawat AirAsia QZ8501 lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura.
-
Apa yang menjadi penyebab jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501? Selain kesalahan dalam manajemen penerbangan, kurangnya pemahaman awak pesawat terhadap sistem kontrol penerbangan juga menjadi penyebab jatuhnya pesawat.
-
Bagaimana kondisi cuaca saat AirAsia QZ8501 jatuh? Kondisi cuaca yang buruk, termasuk awan tebal dan hujan deras, menjadi faktor yang sangat memengaruhi kejadian tersebut.
-
Kenapa AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Dimana pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? Pada 30 Desember 2014, badan pesawat dan puing-puing lainnya ditemukan di dasar laut Selat Karimata.
-
Apa saja yang rusak di Air Panas Citando? Saat ini, sejumlah fasilitas di sana sudah banyak yang rusak. Bahkan, tempat selfie atau swafoto yang dibangun sudah dalam kondisi rubuh.
Saifulah Tamliha sebut kecelakaan AirAsia tanggung jawab Jonan
Anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR, Saifulah Tamliha menegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan harus bertanggungjawab atas peristiwa hilangnya Pesawat AirAsia QZ8501. Pesawat dengan rute Surabaya-Singapura itu, hilang kontak setelah take off dari Bandara International Juanda Surabaya.
Hal ini dikatakan politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang kebetulan berada di Bandara Juanda, hendak pulang dari Jakarta usai dari Bangil.
"Ya Menhub harus bertanggungjawab. Dia tidak harus pandai ngurus kereta api saja. Iya kan, dia kan, dulu direktur utama PT KAI. Ini peristiwa kecelakaan pesawat yang kali pertama sejak dia menjabat sebagai menteri," tegas Saiful Tamliha, Minggu (28/12).
Menurut politisi bertubuh tambun ini, saat Jonan menjabat sebagai Menhub, dia harus menguasai seluruh sistem perhubungan, termasuk di bidang penerbangan.
"Ini tanggung jawab Kemenhub, dia (Jonan) harus punya standart safety penerbangan. Pesawat harus rutin di-maintenance, dan sebagainya. Kita tidak tahu pasti apakah kecelakaan ini faktor alam atau tidak. Makanya harus ada standart safety penerbangannya," katanya lagi.
Tak hanya itu, Saiful menekankan kepada Jonan agar memberi kemudahan informasi kondisi pesawat AirAsia. "Informasinya kurang, sulit diakses. Informasinya posisi hilang di Bangka Belitung, sementara di sana banyak kapal-kapal TNI lalu-lalang di sana."
"Harusnya kan ini bisa diketahui. Ya pokoknya dia harus pandai mengurus pesawat, jangan hanya kereta api saja. Dan dia harus bertanggungjawab soal peristiwa ini," tandas dia.
Gerindra sebut Jonan paling bertanggungjawab dalam kasus AirAsia
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menilai, yang paling bertanggung jawab atas jatuhnya Pesawat AirAsia QZ8501 adalah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Sebab, kata dia, di bawah Kementerian Perhubungan lah semua pesawat diizinkan untuk terbang, tak terkecuali AirAsia.
"Surat kelaikan udara dan izin terbang atas lintas negara sebuah maskapai penerbangan ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan. Jadi yang patut bertanggungjawab atas peristiwa ini adalah Menhub," kata dia kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/1).
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR itu menambahkan, dalam UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 122 (2) disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara.
"UU itu sudah jelas sehingga yang bertanggungjawab adalah Menhub. Dan yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan di kementerian perhubungan," jelasnya.
Kementerian Perhubungan, kata dia, jauh lebih memiliki tanggung jawab atas insiden jatuhnya AirAsia QZ8501.
"Maskapai penerbangan sifatnya pasif, yang aktif Kemenhub dalam memberikan ijinnya sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan," tandasnya.
Jonan dinilai terburu-buru bekukan AirAsia Surabaya-Singapura
Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang membekukan izin terbang AirAsia dengan rute Surabaya-Singapura. Namun demikian, kata dia, pembekuan izin terbang tersebut dianggapnya terlalu terburu-buru.
"Kalau saya melihat itu sebuah langkah bagus Kemenhub. Tetapi saya jujur, agak kaget terlalu cepat. Karena ini semestinya ada peringatan dahulu," kata Yudi kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/1).
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan, sebelum membekukan izin terbang rute Surabaya-Singapura, Kementerian Perhubungan sebaiknya mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu. Apalagi, kata dia, insiden itu terjadi ketika masuk liburan Natal dan Tahun Baru.
"Pertama, ini mestinya ada peringatan dulu. Kedua, ini dalam rentan mudik Tahun Baru, Natal, jangan dikasih ke AirAsia aja," jelasnya.
Meski demikian, dia berharap KNKT dapat segera mengungkap apa penyebab jatuhnya burung besi dengan nomor penerbangan QZ8501 itu.
"Saya berharap KNKT bekerja transparan dan profesional. Bisa jadi tak hanya AirAsia. Temen-temen anggota mulai berkembangnya, Panja itu suatu untuk mendalami," tandasnya.
Fahri Hamzah ingatkan Jonan jangan sembrono sikapi AirAsia
Pemerintah melalui pihak-pihak terkait terus berupaya melakukan evakuasi jatuhnya Pesawat AirAsia QZ8501 sejak Minggu (28/12). Tak hanya upaya evakuasi, pemerintah diharapkan juga mampu mengungkap apa penyebab kecelakaan itu bisa terjadi.
"Soal AirAsia, usul saya pemerintah perlu ada kehati-hatian mengelola persoalan ini. Harus betul-betul menunjukkan kemampuan yang terbaik karena kasus ini menjadi tontonan dunia," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/11).
Menurut Fahri, evakuasi korban Pesawat AirAsia harus segera diselesaikan. Kemudian apa saja sebab-sebab kecelakaan itu juga harus diungkap secara transparan.
Lebih lanjut, Wasekjen PKS itu menambahkan, Indonesia menjadi pusat perhatian atas insiden jatuhnya AirAsia. Tak hanya itu, industri penerbangan Indonesia juga menjadi sorotan dunia internasional.
"Bagaimana Indonesia menghandle tidak saja kasusnya itu sendiri tapi juga regulasi di sektor industri jadi concern internasional," tegas Fahri.
Selain itu, kata dia, Kementerian Perhubungan juga harus berhati-hati di dalam menyikapi kasus AirAsia.
"Menhub harus hati-hati jangan gampang melakukan sesuatu yang menurut internasional sebagai kapasitas penyelenggara negara yang bisa membuat tidak hanya industrinya bergolak tapi rating Indonesia di penerbangan yang jatuh. Tidak boleh sembrono," tandasnya.
Fadli Zon duga pejabat Kemenhub main soal izin terbang AirAsia
Kewenangan izin terbang sebuah maskapai penerbangan sepenuhnya ada di tangan Kementerian Perhubungan. Penerbangan AirAsia QZ8501 kemarin dianggap sudah melakukan penerbangan ilegal.
Buruknya sistem penerbangan di Tanah Air menjadi perhatian Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Apalagi untuk kasus AirAsia, dia menduga ada pejabat di Kementerian Perhubungan yang bermain soal perizinan.
"Sudah pasti dong ada yang bermain," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/1).
Soal perizinan, Fahri menjelaskan, tentu ada dua pihak yang berhubungan. Antara pemberi izin dan yang mengajukan izin.
Dalam hal ini, kata dia, sebaiknya Kementerian Perhubungan tidak langsung menyalahkan maskapai penerbangan. Harusnya, lebih dulu dilakukan evaluasi dan pembenahan secara keseluruhan terhadap internal kementeriannya.
"Pasti ada dua pihak, Kemenhub tak boleh menyalahkan. Kemenhub juga harus intropeksi, benahilah secara keseluruhan," tegasnya.
Lebih lanjut, tambah Fadli, pihaknya menyarankan untuk saat ini fokus diselesaikan dulu soal evakuasi korban daripada sibuk menyalahkan maskapai penerbangan.
"Itu enggak usah dipersoalkan dulu sekarang, selesaikan evakuasi dulu, keluarga dalam suasana duka, konsentrasi dulu evakuasi," tandasnya.
Komisi V DPR segera evaluasi kerja Jonan
Anggota DPR RI Komisi V Abdul Hakim mengatakan Kementerian Perhubungan harus mengusut tuntas jajarannya terkait kabar izin ilegal penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura. Menurut dia, pihak yang harus bertanggung jawab adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena berperan sebagai regulator sekaligus pengawas. Adapun posisi Air Traffic Control (ATC) hanya sebagai operator.
"Makanya kita harus objketif mengidentifikasi siapa jajaran bawahannya yang memberi izin sebelum ia melakukan mutasi ATC. ATC sebagai operator sedangkan Kemenhub regulator yang mestinya jadi pengawas," kata Hakim saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (5/1).
Menurut Hakim, sebagai otoritas pengawas, Kemenhub harusnya memastikan terlebih dahulu seluruh pesawat, termasuk AirAsia QZ8501 terkait izin dan prosedur sebelum terbang.
"Apakah kemudian otoritas sesuai tugasnya atau enggak. Kalau kemudian operator tahu pesawat yang mau terbang itu tidak punya izin, artinya dia harus menghentikan itu, itu fungsi otoritas," katanya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan harus berani mengambil langkah-langkah tegas terkait adanya permainan izin penerbangan oleh oknum Kemenhub. Hakim juga menegaskan, pemberian sanksi nantinya agar tepat sasaran dan diberikan kepada yang melakukan kesalahan.
"Prinsip saya setuju melakukan tindakan tegas kepada yang melanggar prosedur. Tetapi harus dilakukan tepat sasaran," tegasnya.
Rencananya, menurut Hakim, Komisi V DPR akan mengundang Menteri Jonan untuk mengevaluasi prosedur izin penerbangan yang berkaitan dengan AirAsia serta penerbangan maskapai lainnya yang kerap kali tidak 'ontime'.
"Nanti pada rapat kerja setelah reses akan kita evaluasi semuanya," pungkasnya.