Serda Adan Dituntut Penjara Seumur Hidup Dalam Kasus Pembunuhan Casis TNI AL Asal Nias
Terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup.
Terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup, dalam kasus tewasnya mantan calon siswa (casis) TNI AL asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (3/9).
- Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL asal Nias Didakwa Pasal Berlapis
- Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati
- 1 Tahun Bebas Berkeliaran, Serda Adan Pembunuh Casis Bintara Asal Nias Kini Ditahan Lantamal II Padang
- Duduk Perkara Casis TNI AL Ditusuk & Dibuang ke Jurang oleh Serda AAM, Keluarga Sudah Setor Rp200 Juta
"Kami mohon agar terdakwa Serda Pom Adan Aryal Marsal dijatuhi hukuman; pidana pokok: pidana seumur hidup, pidana tambahan; dipecat dari dinas militer, cq TNI Angkatan Laut," kata Salmon membacakan tuntutan.
Dia melanjutkan, tuntutan tersebut dikarenakan terdakwa melangar sejumlah pasal. Pertama primer, secara bersama-sama dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Kedua karena menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 378 KUHP," ujarnya.
Ketiga, secara bersama-sama menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sidang dengan nomor perkara 60-K/PM.I-03/AL/VIII/2024 itu yang bertindak sebagai hakim ketua adalah Letkol Chk Abdul Halim, dan selaku hakim anggota yakni Mayor Chk Asep Hendra, Mayor Laut (H) Hendi Rosadi, sedangkan panitera pengganti ialah Pelda Surya Dinata.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP, pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, Pasal 10 KUHP dan Pasal 26 KUHP, serta peraturan pidana lain yang berlaku dan berkaitan, karena perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan, dan perbuatannya tidak mencerminkan seorang prajurit yang baik, sehingga dipandang terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan menjadi seorang prajurit TNI.