Seribu Orang Terancam Kehilangan Pekerjaan di Pelabuhan Marunda
"Apabila kasasi ditolak, mulai dari tenaga teknis perkapalan, bagian perniagaan, hingga operator atau juru mudi dapat kehilangan mata pencaharian. Ini tanpa menghitung tenaga kerja yang diperlukan dalam proses pembangunan dermaga yang akan memakan waktu bertahun-tahun," jelas Penasihat Hukum KCN, Juniver Girsang.
Polemik di Pelabuhan Marunda antara Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan Karya Citra Nusantara (KCN) kembali berlanjut. Saat ini proses hukum sudah berada di tahap Kasasi.
Apabila kasasi yang diajukan oleh KCN ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), dapat menimbulkan dampak negatif yang besar. Salah satunya mengakibatkan sekitar 1.096 tenaga kerja yang terserap dalam operasional pelabuhan Marunda kehilangan mata pencarian.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana letak permukiman terbengkalai di Jakarta yang diulas dalam video? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
"Apabila kasasi ditolak, mulai dari tenaga teknis perkapalan, bagian perniagaan, hingga operator atau juru mudi dapat kehilangan mata pencaharian. Ini tanpa menghitung tenaga kerja yang diperlukan dalam proses pembangunan dermaga yang akan memakan waktu bertahun-tahun," jelas Penasihat Hukum KCN, Juniver Girsang, Selasa (2/7).
Jika diasumsikan setiap tenaga kerja memiliki 2 tanggungan, maka akan ada 3.288 orang yang akan terdampak secara ekonomi secara langsung. Hal ini justru berbanding terbalik dengan tercapainya prestasi baik di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di bidang penyerapan tenaga kerja.
Menurut data Biro Pusat Statistik (BPS), Tingkat pengangguran terbuka (TPK) Indonesia pada Februari 2019 sebesar 5,01 persen, turun 0,12 poin persentase dibanding Februari 2018. Tingkat pengangguran tersebut merupakan level terendah sejak krisis 1998. Prestasi yang sudah bagus tersebut dapat tercoreng oleh sengketa pelabuhan Marunda.
Selain itu, ditolaknya kasasi KCN juga akan mengurangi jumlah pekerja sektor kelautan Indonesia, yang menjadi negara kepulauan terbesar di dunia. Saat ini, hanya terdapat 2,26 juta masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor kelautan, menurut data LIPI di tahun 2014.
Apabila MA menolak kasasi KCN, dapat menggoyahkan upaya Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN), yang memperkirakan sektor kelautan dapat Serap 45 juta tenaga kerja di 2025.
Kemudian, ditolaknya kasasi Karya Citra Nusantara (KCN) juga dapat berdampak dengan tersendatnya perekonomian masyarakat secara tidak langsung, berkat adanya aktivitas pelabuhan yang digadang-gadang sebagai penopang bobot dari Pelabuhan Tanjung Priok. Keberadaan pelabuhan KCN di Marunda selama ini memunculkan entitas ekonomi rakyat yang berada di sekitar pelabuhan, seperti rumah makan, bengkel, toko retail kecil dan menengah, tukang tambal ban dan berbagai jenis usaha lainnya yang bergantung dari aktivitas Pelabuhan Marunda. Dengan berhentinya operasional pelabuhan, maka otomatis pelaku UKM tersebut akan kehilangan sumber pendapatan.
"Kami hanya memohon agar bapak Presiden Joko Widodo dapat membantu memberikan titik terang dari kepastian berinvestasi di Pelabuhan Marunda. Dampak negatif ini tidak hanya kepada kami, namun lintas sektor yang berada di daerah operasional," tambah Juniver.
"Impian Kita bersama untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim yang kuat perlu dipertimbangkan kembali oleh para pemangku kepentingan. Konsep kemitraan kerja antara BUMN dan swasta nampaknya masih belum ideal. Kami adalah bukti nyata tersendatnya kolaborasi tersebut," tutup Juniver.
Diketahui, Karya Citra Nusantara (KCN) melakukan perlawanan terhadap putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dalam masalah konsesi pelabuhan Marunda.
Perlawanan dilakukan karena KCN menilai telah menaati semua prosedur dan aturan yang berlaku, namun putusannya malah memberatkan. Tak hanya konsesinya dibatalkan, KCN bersama-sama dengan Kementerian Perhubungan juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp773 miliar secara tanggung renteng kepada pihak KBN.
Baca juga:
YLKI sebut Masih Banyak Pungli di Pelabuhan
PGN Gandeng Pelindo III Bangun Terminal LNG di Terminal Teluk Lamong
PT Samudera Indonesia Siap Ikut Tender Pengelolaan Pelabuhan Patimban
Langkah RI Jalin Perjanjian Dagang Internasional Dinilai Tepat untuk Genjot Ekspor
Pengusaha Puji Pembangunan Sektor Pelabuhan Era Jokowi
Perusahaan Jepang Minat Kelola Pelabuhan Patimban