Sering cekcok karena orang ketiga, Amun tega cekik istri hingga tewas
Amun bin Ipong (42), warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang tega mencekik istrinya hingga tewas. Pelaku sering cekcok dengan sang istri Eni alias Suhaeni (45) karena Amun selingkuh dengan wanita lain.
Amun bin Ipong (42), warga Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang tega mencekik istrinya hingga tewas. Pelaku sering cekcok dengan sang istri Eni alias Suhaeni (45) karena Amun selingkuh dengan wanita lain.
Amun awalnya tidak mengakui telah membunuh istrinya. Dia menyebut, Eni meninggal karena sakit. Namun ucapan itu diragukan oleh penyidik Polres Karawang. Saat rekonstruksi, akhirnya Amun mengakui telah mencekik istrinya hingga tewas.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
Rekonstruksi digelar di rumah kontrakan mereka di Kampung Rawabagi RT 02/16, Kelurahan Palumbonsari, Karawang. Pelaku menyebutkan mencekik leher Eni yang dinikahinya dua tahun lalu selama 20 menit.
"Motif pelaku menghilangkan nyawa istrinya karena ada orang ketiga atu WIL yang menjadi selingkuhannya," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya , Rabu (26/9).
Motif pembunuhan juga diperkuat berdasar keterangan saksi termasuk pemilik kontrakan. Meski menyebutkan istrinya meninggal karena sakit namun pemilik rumah yang ditempati pasangan itu kerap mendengar pertengkaran dengan dilatar belakangi perselingkuhan pelaku dengan wanita lain.
"Warga curiga akan kematian korban, lalu melaporkan kejanggalan tersebut ke pihak kepolisian," kata Slamet Waloya.
Setelah dilakukan olah TKP di kamar kontrakan, kata Kapolres, penyidik menemukan kejanggalan atas kematian korban Suhaeni karena selain ada luka lebam dan juga hasil visum menunjukkan korban meninggal bukan karena sakit tapi dibunuh dengan cara dicekik.
"Awalnya polisi mencurigai sikap suami korban. Setelah itu kita interogasi, kita lakukan penyelidikan dan terungkaplah penyebab kematian korban dan pelaku tak lain suami korban sehingga kurang dari 24 jam pelaku sudah kita tangkap," kata Kapolres.
Amun dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah mencekik istrinya sendiri, dan diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Slamet.
Baca juga:
Minta cerai tak digubris, istri ajak teman pria bunuh suami
Kesal dicerai, Jafar bacok calon suami mantan istri
Kasus penganiayaan terhadap tiga anak di Makassar dilaporkan ke polisi
Suami yang tembak istri pakai airsoft gun ditangkap di Tanjung Priok
Polisi buru Deni, penembak istrinya sendiri
Sebelum ditembak airsoft gun, Yunita dan suami ribut karena ketahuan nongkrong