Sertifikat Tanah Program PTSL di Bogor Dipalsukan, Ini Modus Pelaku
Polres Bogor menangkap enam pemalsu sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Polres Bogor menangkap enam pemalsu sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, modus para pelaku yakni menggunakan sertifikat tanah asli, yang dihapus data-data di dalamnya kemudian diganti dengan pemohon sertifikat baru.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Mengapa remaja ini viral? Dalam sebuah video TikTok yang diunggah oleh akun @reyvasky_, potret remaja yang disebut mirip dengan Arhan menjadi viral dengan cepat.
"Jadi ada sertifikat yang sudah terbit di BPN namun belum diserahkan ke pemiliknya karena masih harus ada dokumen yang dilengkapi. Lalu dalam proses itu, ada pemohon sertifikat lain. Kemudian para pelaku memalsukan dengan menggunakan sertifikat yang belum lengkap tadi dengan cara dihapus menggunakan pemutih, lalu diisi dengan dengan data pemohon baru dengan meminta sejumlah imbalan," kata Iman kepada wartawan, Senin (1/8).
Keenam pelaku yaksi, MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49) yang merupakan ASN di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, yang berperan sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
"Mereka merekayasa atau mengubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan pemutih. Kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat tersebut dengan masuk ke akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP)," jelas Iman.
Iman menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka telah menjalankan aksinya sejak awal 2022 dan berhasil menerbitkan 24 sertifikat palsu. Di mana untuk menerbitkan satu sertifikat palsu pelaku meminta uang Rp25 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378, 263 serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
(mdk/cob)