Sesalkan Rekening Diblokir, Lucas Minta KPK Fokus Tangani Kasus Suap PN Jakpus
Menurut Lucas, lebih baik lembaga antirasuah fokus pada aliran suap dari Eddy Sindoro yang merupakan mantan petinggi Lippo Group.
Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, Lucas menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berwenang memblokir rekeningnya.
Menurut Lucas, tidak sepeser pun uang dari rekeningnya berhubungan dengan perkara pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, yang menjerat Eddy Sindoro. Oleh sebab itu, Lucas menganggap jaksa KPK bertindak di luar kewenangannya.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Kapolri dan Panglima TNI meninjau SUGBK? “Kami ingin memastikan serangkaian kesiapan pengamanan khususnya terkait dengan kegiatan puncak yang dilaksanakan besok sore ini betul-betul bisa terselenggara dengan baik,” tutur Sigit.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Ini adalah tindakan perbuatan melawan hukum sewenang-wenang. Tidak ada hubungannya rekening saya, kenapa diblokir?" ujar Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).
Menurut Lucas, lebih baik lembaga antirasuah fokus pada aliran suap dari Eddy Sindoro yang merupakan mantan petinggi Lippo Group.
"Kalau saya katakan, lain yang gatal lain yang digaruk. Posisi gatalnya di mana? Ya (harusnya) garuknya di posisi itu," kata Lucas.
Sementara itu, jaksa KPK merasa pemblokiran beberapa rekening milik Lucas adalah hal yang relevan dan tidak bertentangan dengan hukum. Jaksa Roy Riadi menjelaskan pemblokiran rekening Lucas berlandaskan Pasal 29 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pemblokiran masih relevan sampai pemeriksaan selesai. Berdasarkan Pasal 29 ayat (4), dapat dilakukan penyitaan," kata Jaksa Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Adapun isi Pasal 29 ayat (4) adalah, penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas diduga menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar negeri. Lucas juga disebut membantu pelarian Eddy Sindoro saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia.
Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Geledah Kediaman Sekretaris Eddy Sindoro
KPK Tunggu Keterangan 4 Anggota Polri Soal Kasus Suap Pemulusan Perkara di PN Jakpus
Kasus Suap Pemulusan Perkara PN Jakpus, KPK Panggil 4 Polisi eks Ajudan Nurhadi
KPK Minta Imigrasi Periksa Andi Sofyar Usai Jadi Saksi di Pengadilan
Bacakan Nota Keberatan, Lucas Kritik Sikap KPK Hindari Proses Praperadilan
Bacakan Eksepsi, Advokat Lucas sebut Penyidik KPK Khilaf
Advokat Lucas Pertanyakan Alasan KPK Blokir Rekeningnya