Setahun Beraksi, 2 Tersangka Pemalsu Faktur Pajak Raup Rp10,2 Miliar
Tersangka berinisial ASH melalui PT AMB, diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) III, menyerahkan tersangka pemalsuan faktur pajak yang merugikan pendapatan negara mencapai Rp10,2 miliar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Tersangka berinisial ASH melalui PT AMB, diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
"Tersangka ada ASH dan tersangka utama inisialnya HP. Perbuatan pidana dilakukan tersangka dalam kurun waktu Desember
2019 sampai dengan September 2020," kata Pelaksana Tugas Kanwil DJP Jabar III, Muhammad Ismiransyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang ditulis dalam gulungan papirus yang ditemukan? Papirus yang ditemukan berisi korespondensi perwira Romawi. Nama-nama yang tercantum di antaranya adalah Haosus, Lucinius, dan Petronius. Dalam salah satu surat, Petronius bertanya kepada Lucinius, yang ditempatkan di Berenike, tentang harga barang-barang eksklusif. Ia juga menulis, “Saya berikan uangnya, kirimkan bersama dromedarius (unta). Rawatlah mereka, sehingga bisa digunakan untuk membawa barang.”
-
Apa itu halaman dalam dokumen Word? Halaman adalah nomor yang menunjukkan urutan lembar dokumen yang Anda buat. Halaman sangat berguna untuk mengatur dan menavigasi dokumen, terutama dokumen yang panjang dan kompleks seperti skripsi, laporan, buku, dan lain-lain.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Apa yang digambarkan dalam patung gajah Pasemah? Dalam satu batu ini menggambarkan tiga kehidupan. Pertama hewan gajah, lalu dua manusia dan hewan yang diduga babi rusa saat tengah dilahirkan gajah.
Penyerahan tersangka dilakukan pada 2 Desember 2021. Penyerahan tersangka ini merupakan wujud kerja sama antara Kanwil DJP Jabar III, Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Upaya penegakan hukum ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku dan agar tidak ada wajib pajak melakukan hal serupa," kata Ismiransyah.
Ismiransyah berharap, seluruh wajib pajak selalu patuh dan tidak tergoda untuk melakukan kecurangan yang dapat merugikan pendapatan negara.
"Upaya edukasi dan pengawasan terhadap wajib pajak juga terus dilakukan secara intensif agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berlaku," tegasnya.
Terkait kasus ini, Ismiransyah menjelaskan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"ASH terancam hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun. Ia juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak," tutup dia.
Baca juga:
Demi BLT, Dua Warga di Kupang Palsukan Kartu Vaksinasi
Palsukan Surat Kematian, Kepala KUA di Badung Jadi Tersangka
Polisi Blokir Rekening Mantan ART Dalang Mafia Tanah Nirina Zubir
Palsukan Buku Nikah, Warga Yaman Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp300 Juta
Edit dan Palsukan Surat PCR, Wanita Asal Ciamis Ditangkap di Bali
10 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Pemalsuan Surat di Semarang Ditangkap
Polisi Tangkap Pemalsu Hasil Tes PCR di Bandara Kualanamu