Setahun buron, pencuri aki di Malang ditangkap di dekat rumah
Sapi'i yang bekerja sebagai sopir, bersama kernetnya, Darto mencuri delapan aki mobil milik perusahaan tempatnya bekerja, CV Sinar Harapan Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis.
Pelarian Sapi'i (45) berakhir, setelah polisi meringkusnya, Jumat (16/3). DPO kasus tindak pencurian dengan pemberatan itu ditangkap di jalanan oleh Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Unit Opsnal IV Sat Reskrim Polres Malang.
Kasubag Humas Polres Malang AKP Farid Fathoni mengatakan, tersangka tertangkap di sekitar tempat tinggalnya, Jalan Raya Dusun Ngrangin, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Apa yang dicuri para pelaku dari rumah pegawai koperasi di Malang? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
"Tersangka merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan di tempatnya bekerja pada April 2016," kata Farid Fathoni di Polres Malang.
Tersangka tercatat sebagai warga Jalan Gajah Mada Kepuh, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung. Saat diamankan tinggal di Dusun Ngrangin, Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis.
Sapi'i yang bekerja sebagai sopir, bersama kernetnya, Darto mencuri delapan aki mobil milik perusahaan tempatnya bekerja, CV Sinar Harapan Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis.
Pelaku Darto tertangkap saat itu dan divonis oleh Pengadilan Negeri Malang. Sementara Sapi'i kabur dengan berpindah-pindah tempat tinggal. Tersangka dinyatakan sebagai DPO sejak 23 September 2016.
Setelah setahun lebih bersembunyi dari kejaran polisi, Sapi'i pun berhasil kembali ditangkap guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(mdk/cob)