Setahun Buron, Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu Ditahan KPK
"UMR ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di K4," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap proyek di Labuhanbatu, Umar Ritonga. Umar juga merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
"UMR ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di K4," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penahanan ini dilakukan usai Umar Ritonga menjalani pemeriksaan awal pasca-penangkapan. Umar ditangkap pada Kamis, 25 Juli 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.
"Penahanan terhitung sejak Jumat 26 Juli 2019 sampai dengan 14 agustus 2019," kata Febri.
Dalam proses pencarian Umar, tim KPK dibantu Lurah Siol Yusuf Harahap dan Kepala Lingkungan (Kepling) Khaoirudin Saleh Harahap serta dibantu oleh Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi.
"Mereka yang meyakinkan keluarga UMR sehingga UMR yang lari dan sembunyi di daerah Perawang Riau bersedia menyerahkan diri kepada KPK," kata Febri.
Menurut Febri, selama satu tahun pelariannya, Umar Ritonga berada di sebuah kontrakan di daerah Perawang. Umar diduga menghabiskan uang Rp 500 juta yang awalnya akan diberikan kepada mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.
"Uang Rp 500 juta yang dulu diduga dibawa Umar sudah tidak ditemukan di lokasi tadi," kata Febri.
Umar Ritonga sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.
Saat itu, Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp 500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018.
Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha Effendy Sahputra.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Tangkap Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu Usai Buron Setahun
Terlibat Suap, Orang Dekat Bupati Labuhan Batu Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Divonis 7 Tahun, Bupati Labuhanbatu Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan
Kasus Suap, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Bupati Labuhan Batu Dituntut 8 Tahun Bui dan Pencabutan Hak Politik 3,5 Tahun