Setelah FPI Dilarang, Pemerintah Diingatkan Potensi Gangguan Keamanan
Peristiwa ini jadi pelajaran bagi ormas lain jangan coba-coba mengganggu prinsip dalam bernegara.
Pakar intelijen Ridlwan Habib menilai, dua bulan pertama di awal 2021 sangat menentukan terkait masa depan situasi keamanan Indonesia.
"Situasi di bawah permukaan ada kekecewaan pada pemerintah, kalau mereka melakukan tindakan perlawanan itu berpotensi mengganggu keamanan," kata Ridlwan dikutip dari Antara, Kamis (31/12).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Kapan Masjid Jami' Jayapura dibangun? Jika Masjid Baiturrahman berdiri pada tahun 1974, Masjid Jami’ sudah berdiri pada tahun 1943.
-
Siapa yang menjemput Ibnu Jamil saat tiba di Indonesia? Jemput Suami Beberapa bulan ini, Ibnu Jamil memang jarang terlihat. Rupanya, ia pergi ke luar negeri sendiri untuk urusan pekerjaan. Ia pun mengunjungi banyak tempat dengan pemandangan alam yang indah. Setelah beberapa lama LDR, kemarin malam Ririn pun menjemput suaminya yang sudah pulang ke Indonesia.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
Direktur The Indonesia Intelligence Institute itu menjelaskan, skala ancaman keamanan bisa diukur dengan rumus Loyd. Yakni, ancaman adalah perkalian dari niat jahat, kapabilitas, suasana media, dan kelemahan pemerintah.
"Dari data di media sosial, terbaca ada niat-niat tidak baik terhadap pemerintah. Terutama setelah pengungkapan kelompok JI (Jamaah Islamiyah) di Lampung dan kasus-kasus kelompok FPI," kata dia.
Dari sisi kapabilitas atau kemampuan, kelompok JI dianggap masih berbahaya. Mereka sudah bertahan puluhan tahun dan ternyata berhasil melakukan pelatihan di berbagai tempat selama beberapa tahun belakang.
Lalu, lanjut Ridlwan, dari situasi media dan pembicaraan masyarakat, juga menunjukkan adanya polarisasi yang mengental.
“Pro dan kontra sangat terbaca di media sosial, dan juga di berbagai WhatsApp grup. Walaupun Prabowo-Sandi sudah menjadi menteri Jokowi, tapi itu tidak membuat kondisi akur," tutur Ridlwan.
Faktor terakhir dari rumus Loyd adalah vulnerability atau kelemahan pemerintah. Ridlwan menilai, faktor komunikasi publik pemerintah perlu dibenahi.
Oleh karena faktor-faktor tersebut, Ridlwan berharap pada Januari dan Februari 2021 ini mesti menjadi bulan kesiapsiagaan nasional bagi seluruh elemen.
"Apalagi saat ini belum jelas siapa yang akan menjadi pengganti Kapolri Idham Azis yang memasuki masa pensiun. Ini bisa berpengaruh ke konsolidasi internal Polri," ujarnya.
Pembinaan Ormas
Sementara itu, Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (SUDRA) Fadhli Harahab mengatakan, pembubaran FPI sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa.
Menurut dia, peristiwa ini jadi pelajaran bagi ormas lain jangan coba-coba mengganggu prinsip dalam bernegara.
"Bersikaplah sebagaimana ormas yang berlandaskan Pancasila. Jangan nama dan jargonnya saja Pancasila, tetapi kelakuan tidak Pancasilais. Justru meresahkan masyarakat," katanya.
Menurut dia, ormas seharusnya menjadi perpanjangan tangan program pemerintah untuk menyukseskan agenda kesejahteraan, ketertiban dan keamanan.
Fadhli menilai, ormas yang aktivitasnya tidak sesuai aturan bisa jadi karena minimnya pembinaan, pengawasan, dan penindakan. Akhirnya, ormas hanya menjadi perpanjangan tangan segelitir elite tertentu untuk menjaga aset berharga mereka.
"Makanya tidak heran jika ormas banyak yang beralih fungsi menjadi beking. Mereka tidak lagi bergerak atas nama menggerakkan program pemerintah, tetapi kepentingan segelintir orang, yang pada akhirnya mudah dibenturkan dengan pihak lainnya," ujarnya.
Dia berharap, ke depan pembinaan terhadap ormas semakin diintensifkan, khususnya soal bela negara. Selain itu, dia menilai pemerintah seharusnya memberikan perhatian khusus, terkait anggaran.
"Jadi jangan sampai mereka turun ke jalan karena kekurangan pembiayaan. Bagi ormas yang kira-kira dinilai sudah mulai meresahkan tentu perlu ada pengawasan dan penindakan tegas, kalau perlu pembubaran," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah resmi melarang kegiatan, pengunaan atribut dan simbol FPI mulai Rabu, 30 Desember 2020. Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kapolri Jenderal Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar.
Pemerintah menilai FPI sering melanggar ketentuan hukum. Sebanyak 35 orang anggota/pengurus FPI terlibat tindak pidana terorisme, 206 terlibat berbagai tindak pidana umum lain. Pemerintah juga mengantongi bukti FPI mendukung ISIS.
Secara de jure, FPI sebenarnya sudah bubar sejak Juni 2019 karena tidak memenuhi syarat SKT. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.
Baca juga:
Komentari Kultwit Mahfud MD soal FPI, Andi Arief Singgung Bisikan 'Jenderal Tua'
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya
Polisi Buat Kampung Tangguh di Dekat Markas FPI untuk Penanggulangan Covid
FPI Ganti Nama Baru, PKS Sebut Hak Tiap Individu Berserikat & Berkumpul Dijamin UU
Polri: Masyarakat Bisa Lapor ke Polsek Jika Tahu Kegiatan FPI, Pelapor Dirahasiakan