Setnov sebut DPR akan kaji usulan Dewan HAM PBB soal penistaan agama
Menurutnya, DPR memang tengah merevisi sejumlah UU termasuk UU KUHP. Dia berharap pembahasan revisi UU KUHP itu bisa mengakomodir usulan tersebut.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pihaknya akan mengkaji usulan soal revisi dasar hukum penistaan agama. Usulan tersebut muncul dari Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang meminta pemerintah Indonesia mengkaji dasar hukum penistaan agama untuk memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 2 tahun penjara.
"Ya ini pasal yang tentu apapun yang menjadi persoalan-persoalan DPR akan terus mengkaji hal-hal yang memang bertentangan kita akan melakukan suatu revisi-revisi," kata Setnov di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).
Menurutnya, DPR memang tengah merevisi sejumlah UU termasuk UU KUHP. Dia berharap pembahasan revisi UU KUHP itu bisa mengakomodir usulan tersebut.
"Dan ini memang DPR sedang merevisi beberapa UU yang terus kita lihat yang penting bagi Indonesia adalah mengenai kebebasan ini diatur sebaik-baiknya," katanya.
"Dan ini adalah negara demokrasi dan tentu kita harapkan semuanya bisa berjalan dengan apa yang dikehendaki," sambung Ketua Umum Partai Golkar ini.
Sebelumnya, dipenjaranya Gubernur DKIJakarta Basuki Tjahaja Purnama atas dakwaan penistaan agama membuat dunia internasional ikut bergejolak. Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta Pemerintah Indonesia mengkaji kembali hukum penistaan agama yang dijatuhkan kepada pria akrab disapa Ahok itu.
Lewat akun Twitter resmi Dewan HAM PBB di Asia, disebutkan mereka prihatin atas kasus yang menimpa Ahok.
"Kami prihatin atas hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Jakarta atas dugaan penistaan melawan Islam. Kami meminta Indonesia untuk meninjau kembali hukum penistaan tersebut," tutur Dewan HAM PBB di akun resmi mereka @OHCHRAsia, Selasa (9/7).