Setubuhi anak SMP, penggosok batu akik di Bali dibekuk
Wir terancam 15 tahun penjara.
Ketut Wir (35) tidak hanya piawai memoles dan menggosok batu akik. Lelaki asal Gianyar, Bali, itu ditangkap polisi lantaran "menggosok" seorang siswi SMP.
Saat digiring ke Polsek Sukawati, Gianyar, sang korban, I Gusti Ayu W (15), berulang kali memohon kepada polisi supaya tidak menjebloskan Wir ke sel tahanan. Maklum, korban merupakan pelajar di sebuah sekolah menengah pertama negeri di Sukawati, dan sedang dimabuk asmara dengan pelaku.
Padahal, Wir sudah beristri dan mempunyai tiga anak. Dia pun terancam pidana 15 tahun penjara.
Semua itu berawal dari perkenalan pelaku dan korban di media sosial Facebook lima bulan lalu. Meski mengetahui Wir sudah berkeluarga, W tetap mau menjalin asmara hingga rela berhubungan badan.
Kapolsek Sukawati, AKP I Wayan Wisnawa Adiputra mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, Senin (11/4) lalu. Saat itu W dilaporkan hilang.
"Hingga larut malam putrinya (korban) belum juga kembali pulang selepas sekolah," kata Wisnawa.
Dari laporan itu, polisi melacaknya. Mereka berhasil mengamankan korban dan pelaku.
"Saat itu korban dibawa ke rumah pelaku di Ketewel. Di rumah pelaku malam itu ada istri dan anaknya yang sedang tidur. Korban diajak ke kamar mandi untuk melakukan hubungan badan," ujar Wisnawa.
Karena sudah larut malam, usai berhubungan badan, korban langsung pulang dengan mengendarai sepeda motor. Tiba di rumahnya, korban pun ditanya orang tuanya. Sebab semalaman itu, orang tua dan kerabatnya telah mencari-cari korban. Korban akhirnya menceritakan semua hubungannya.
Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua W lantas melapor ke Mapolsek Sukawati.
"Kami sudah menahan terlapor, korban juga sudah kita ambil visum. Tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2, Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman 15 tahun penjara," tutup Wisnawa.
Baca juga:
Ancam tak beri uang sekolah, bapak gagahi anak hingga hamil 7 bulan
Doyan pamer alat kelamin, lelaki ini dilaporkan siswi SMK ke polisi
Deretan kasus pencabulan anggota DPRD sampai hamili siswi SMA
Anggota DPRD Natuna hamili siswa SMA dan diajak aborsi ke Batam
SMS ABG ajak hubungan badan, buruh di Bekasi dilaporkan polisi
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Kapan Moeljadi gugur di halaman sekolah SMP 2 Madiun? Moeljadi terbunuh pada 21 September 1948, Agresi Militer Belanda II Pada 19 Desember 1948 muncul Agresi Militar Belanda II.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus pemerkosaan siswi SMP ini? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.