Perkosa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Banda Aceh Masuk Bui
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap DW (22) , Senin (24/5) malam. Pemuda warga Banda Aceh ini diringkus karena memerkosa atau menyetubuhi anak usia 16 tahun yang dia kenal via Instagram.
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap DW (22) , Senin (24/5) malam. Pemuda warga Banda Aceh ini diringkus karena menyetubuhi atau memerkosa anak usia 16 tahun yang dia kenal via Instagram.
Penangkapan DW berdasarkan Laporan Polisi: LPB/190/V/YAN. 2.5/ 2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 3 Mei 2021. "Kami melakukan penangkapan terhadap DW tadi malam di salah satu warung kopi Gampong Peuniti (Banda Aceh), berdasarkan ciri-ciri yang tertera dalam laporan yang dilaporkan oleh keluarga korban," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, Selasa (25/5).
-
Kapan Atalarik mengunggah momen keluarga di media sosial? Atalarik baru-baru ini mengunggah momen kebersamaan keluarganya pada hari Selasa, 18 Juni 2024.
-
Apa risiko terbesar media sosial bagi anak-anak? Media sosial menghadirkan risiko besar bagi kesehatan mental remaja.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Kenapa pantun anak sekolah dianggap sebagai media humor dan keceriaan? Bagi anak-anak sekolah, pantun tidak hanya menjadi sarana belajar bahasa dan sastra, tetapi juga media untuk menyampaikan humor dan keceriaan.
-
Bagaimana Sahroni ingin polisi memprioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. “Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,” tambah Sahroni.
-
Siapa yang sering mengunggah potret masa kecil mereka di media sosial? Al Ghazali sendiri cukup sering mengunggah berbagai foto masa kecilnya bersama sang adik di media sosial.
Dia menjelaskan, kasus pemerkosaan atau persetubuhan dengan anak di bawah umur itu bermula dari perkenalan korban dengan DW melalui media sosial Instagram pada Senin (5/4/). Keduanya saling tukar nomor telepon. Mereka pun bertemu untuk pertama kali di hari yang sama.
Empat hari setelah berkenalan, DW menjemput korban di lorong rumahnya, juga di Banda Aceh. Dia mengajak korban ke Gampong Kaye Lheu, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yang diakui sebagai rumah saudaranya.
"Di situlah pelaku merayu korban untuk disetubuhi. DW mengimingi korban dengan mengatakan akan menikahi nantinya," ungkap Ryan Citra Yudha.
DW kemudian kembali merayu korban melakukan perbuatan serupa di lokasi yang sama pada Senin (19/4) dan Senin (26/4). Namun, hubungan keduanya diketahui pihak keluarga setelah korban melaporkan perbuatan DW.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. "Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak di bawah umur," ungkap Ryan.
Baca juga:
Ayah di Kudus Perkosa dan Bunuh Putri Kandung, Berdalih Tak Diberi Istri Jatah
Gadis di Kediri Dicabuli hingga Hamil oleh Teman Facebooknya
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Penjaga Warung Kopi di Probolinggo
Mahkamah Syariah Aceh Vonis Bebas Terduga Pemerkosa Keponakan
Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Lutim Sulsel Rudapaksa 2 Pelajar
Sopir Truk Pembunuh Remaja Perempuan di Kupang Diancam Hukuman Mati