Setuju revisi UU, Ruki ingin KPK bisa SP3 kasus korupsi
Ruki juga berharap KPK diberi kewenangan dalam merekrut maupun mengangkat penyidik dan penyelidik dari internal KPK.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki setuju dengan revisi Undang-Undang (UU) KPK. Dia menilai ada beberapa hal yang mendesak UU KPK harus diubah.
Ruki mengatakan untuk saat ini KPK harus memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Memberi Izin Penghentian Penyidikan kepada KPK," kata Ruki saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/6).
Selain menginginkan adanya revisi terkait penerbitan SP3, Ruki juga berharap KPK diberi kewenangan dalam merekrut maupun mengangkat penyidik dan penyelidik dari internal KPK. Sehingga nantinya, penyidik dan penyelidik lembaga antirasuah bukan hanya berasal dari Polri ataupun Kejaksaan.
Kemudian, lanjut Ruki, fungsi dari penasihat KPK harus ditingkatkan. Menurut dia, penasihat KPK akan bertugas untuk mengawasi, memberi masukan dan memberikan nasihat kepada pimpinan KPK.
Untuk revisi berikutnya, Ruki menyatakan KPK memerlukan aturan yang memperbolehkan pemeriksaan terhadap pimpinan. Hal itu dilakukan agar pimpinan KPK yang melanggar kode etik bisa diperiksa.
"Pemeriksa Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK," tandas Ruki.