Setya Novanto tersangka lagi, Pimpinan DPR pastikan tak ganggu kinerja dewan
Agus menyebut pihaknya tak mau ikut campur soal penetapan Setnov ini dikaitkan dengan isu pergantian Ketua DPR. Menurutnya, pergantian Setnov dari jabatan ketua DPR menjadi kewenangan Fraksi Partai Golkar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan penetapan Setnov sebagai tersangka tidak akan mengganggu kinerja dewan. Hal ini karena kepemimpinan di DPR bersifat kolektif kolegial.
"Kalau hanya salah satu pimpinan itu berhalangan, kinerja dewan tidak akan terpengaruhi," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11).
Agus menyebut pihaknya tak mau ikut campur soal penetapan Setnov ini dikaitkan dengan isu pergantian Ketua DPR. Menurutnya, pergantian Setnov dari jabatan ketua DPR menjadi kewenangan Fraksi Partai Golkar.
Pergantian Ketua DPR, lanjut Agus, juga harus sesuai dengan ketentuan di UU MD3. Ketua DPR bisa diganti apabila memenuhi sejumlah kriteria, yakni berhalangan hadir tetap, mengundurkan diri dan terkena kasus hukum dengan status inkrah.
"Untuk penggantian pimpinan, itu yang mempunyai kewenangan fraksi yang bersangkutan dan sudah ada aturan aturannya apakah ini tentunya harus sesuai juga dengan aturan aturan yang ada di dalam MD3," tegasnya.
KPK resmi mengumumkan status tersangka Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK memiliki bukti yang relevan atas penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto.
"Setelah proses penyelidikan kemudian pimpinan KPK bersama tim penyelidik melakukan gelar perkara akhir Oktober. KPK menerbitkan SPDP 31 Oktober atas nama tersangka SN," kata Saut.
Menurutnya, Setnov selaku anggota DPR bersama-sama dengan Anang Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto, diduga menguntungkan orang lain, korporasi karena jabatan atau kewenangan.