Sewa 70 Mobil Listrik, Pemkot Surabaya Siapkan Anggaran Rp6 Miliar
Pemkot Surabaya memilih menggunakan skema sewa ketimbang beli baru karena dirasa lebih menghemat anggaran.
Pemkot Surabaya memilih menggunakan skema sewa ketimbang beli baru karena dirasa lebih menghemat anggaran.
- Mengapa Merawat Mobil di Bengkel Resmi ATPM Lebih Menguntungkan?
- Disebut Dijual Semua, Intip Deretan Mobil Mewah di Garasi Rumah Sule
- Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil
- Semarang Banjir, Sejumlah Kereta Api ke Surabaya Alami Keterlambatan
Sewa 70 Mobil Listrik, Pemkot Surabaya Siapkan Anggaran Rp6 Miliar
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar untuk mengganti kendaraan dinas konvensional ke kendaraan listrik sebagai langkah mendukung pelestarian lingkungan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, total 70 unit kendaraan bertenaga listrik yang sedang disiapkan pada tahap awal ini.
"Mobil kepala dinas dan mobil camat itu diganti semua, anggaran Rp6 miliar itu untuk 70 unit mobil listrik," katanya di Surabaya, Kamis (20/6).
Pemkot Surabaya memilih menggunakan skema sewa ketimbang beli baru karena dirasa lebih menghemat anggaran yang dikeluarkan untuk biaya perawatan.
Selain itu, penggunaan sistem sewa ini juga mempertimbangkan perkembangan harga kendaraan listrik dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
"Kalau kendaraan itu semakin bertambah tahun harganya turun. Kalau pakai sewa biaya perawatan murah karena bukan di kami, makanya ketika dihitung lebih murah," ujarnya.
Ke depannya Pemkot Surabaya siap memperbanyak penggunaan transportasi elektrik dengan catatan kendaraan dinas konvensional sudah sepenuhnya terlelang.
"Kalau lelangnya selesai kami tambah lagi unitnya," tuturnya seperti dilansir dari Antara.
Selain itu, Eri menjelaskan pembangunan fasilitas stasiun pengisian daya sudah dikoordinasi bersama PLN.
"Tempat pengisian daya kami sudah kerja sama dengan PLN, nanti dibangun di balai kota," ucap dia.
Sementara, Pelaksana harian (Plh) Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa dan Administrasi Pembangunan Syamsul Hariadi mengatakan pengadaan mobil listrik yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui regulasi itu, kata Syamsul, pengadaan bisa melalui sistem pembelian, sewa, dan konversi.
"Yang sudah dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya saat ini meliputi konversi, sementara ini sepeda motor," ujar dia.
Lebih lanjut, pemkot pun kini sedang melaksanakan survei harga sewa kendaraan listrik.
"Kami koordinasikan juga kelengkapannya, seperti tempat pengisian daya, karena di kantor-kantor juga harus tersedia," tutup Syamsul.