Siapa harus Tanggung Jawab Soal Perlintasan Sebidang? Ini Penjelasan Kemenhub
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai keberadaan perlintasan sebidang perlu dievaluasi, usai terjadinya kecelakaan maut odong-odong ditabrak kereta api sehingga menyebabkan sembilan orang meninggal dunia di Kampung Silebu Toplas, Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai keberadaan perlintasan sebidang perlu dievaluasi, usai terjadinya kecelakaan maut odong-odong ditabrak kereta api sehingga menyebabkan sembilan orang meninggal dunia di Kampung Silebu Toplas, Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nur Salam menuturkan, perlintasan kereta api tersebut perlu beri rambu peringatan dan palang pintu.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
"Yang wajib mengevaluasi adalah pemilik jalan, jalan ini jalan kabupaten kota.
Jadi bupati wajib mengevaluasi perlintasan sebidang, minimal setahun sekali apalagi dengan ada peristiwa ini. Ini harus dipasang rambu oleh Pemda. Ini saya enggak tahu. Ini mestinya dipasang rambu peringatan. Bukan kereta api yang memasang rambu, rambu itu kan untuk pengguna jalan, berarti rambu jalan raya kan sesuai undang undang no 22 tahun 2009," kata Edi Nur saat melihat lokasi kejadian, Rabu (27/7).
Edi menjelaskan Ada lima jenis rambu peringatan yang harus dipasang di perlintasan, lima di sebelah kiri dan lima di kanan.
"Harus ada marka jalan, pakai pita penggaduh, peringatan suara, peringatan bunyi itu wajib dipasang Pemda. Tanggung jawab pemilik jalan, bukan bermaksud melempar tanggung jawab jadi ini perlintasan ini tanpa izin. Dibikin sendiri oleh masyarakat kemudian difasilitasi oleh Pemda mengecor ini, kemudian tanpa rambu rambu perlintasan bahwa di sini ada perlintasan," ujarnya.
Edi mengatakan hal itu sudah sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, kewenangan pengelolaan transportasi jalan itu sudah diserahkan ke pemerintah daerah. Termasuk keselamatan pengguna transportasi jalan di perlintasan sebidang. Karena ini bagian dari jalan.
"Saya minta harus ada tindakan nyata dari kita semua, khususnya dari pemerintah Kabupaten Serang paling enggak mengingatkan dan mencegah masyarakat pengguna jalan untuk menerobos. Dan saya minta segera dipasang rambu, ya kalau tidak kami minta untuk ditutup. Tapi tidak mungkin ditutup, ini urat nadi perekonomian masyarakat di desa ini. Kalau mau ditutup lewat mana," jelasnya.
Edi berharap agar Pemda Kabupaten Serang segera mengusulkan perizinan dan rekomendasi untuk pengelolaan perlintasan sebidang.
"Banyak ni di Kabupaten serang, saya minta dengan kejadian ini Pemda Kabupaten Serang harus aktif, ini Pemda lain harus aktif mengusulkan kepada kita untuk mengelola perlintasan sebidang. Pemda-Pemda lain sudah menganggarkan pengelolaan perlintasan sebidang, sudah memasang pintu, menempatkan orang, memasang pos, ini Pemda Serang belum bergerak. Kami harapkan Pemda Serang dengan peristiwa ini segera. Jadi nanti dalam berita acara akan kami sampaikan, agar Pemda Serang agar segera mengusulkan perizinan dan rekomendasi bagi kita agar Pemda Serang bisa mengelola," pungkasnya.
(mdk/cob)