Sidang cuma 20 menit, terdakwa kasus JIS bantah semua BAP
Saut mengungkapkan, sidang yang berlangsung cepat ini lantaran pembacaan dakwaan hanya tiga halaman.
Agun Iskandar, salah satu terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) telah menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui pengacaranya, Saut Irianto Rajagukguk mengatakan, pihaknya membantah semua tuduhan di dalam Berita Acara Perkara (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU membacakan BAP Agun soal keterangan kasus kekerasan seksual terhadap anak TK JIS.
"Kami sampaikan surat penyampaian BAP, terdakwa membantah dalam BAP semuanya yah," kata Saut kepada wartawan di lokasi, Selasa (26/8).
Saut mengungkapkan, sidang yang berlangsung cepat ini lantaran pembacaan dakwaan hanya tiga halaman. Dia juga meminta kepada Majelis Hakim agar sidang tersebut dapat digelar secara terbuka. "Namun majelis hakim tetap berpatokan KUHAP," ucap Saut.
Dalam sidang tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 82 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1) KHUP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pantauan merdeka.com di lokasi, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 13.55 WIB digelar secara tertutup dan tidak ada yang diperbolehkan memasuki di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, SH. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 14.15 WIB sidang sudah berakhir.