Sidang di MK, Cawawali Surabaya usul 2 cara atasi calon tunggal
Permohonan ini secara administrasi diajukan oleh pengurus Dewan Perwakilan Cabang PDI-P Surabaya.
Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, menjadi salah satu pemohon dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, mengenai calon tunggal kepala daerah. Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan tersebut, Whisnu melalui kuasa hukumnya menawarkan dua mekanisme pemilihan sebagai solusi bagi calon tunggal.
"Bagi kami, semua kami serahkan pada Mahkamah, supaya adil dan bijaksana. Ini demi perlindungan dan pemenuhan hak warga negara dalam memilih, pergantian kepala daerah, dan bagi parpol yang tidak mengusung calon untuk mempertanggungjawabkan," ujar pengacara Whisnu, Edward Dewaruci, dalam sidang di Gedung MK, Selasa (1/9).
Pertama, pemohon meminta agar MK membuat aturan pelantikan tanpa kontestasi. Dalam hal ini, pasangan calon tunggal kepala daerah dapat langsung dilantik setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu dinilai sesuai Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, di mana kepala daerah dipilih secara demokratis, berdasarkan dukungan besar pemilih.
Edward mengatakan, mekanisme tersebut sebenarnya menghindari penggunaan 'calon boneka' dalam pemilihan. Selain itu, hal tersebut dinilai lebih efektif dalam memberikan sanksi bagi partai politik yang dengan sengaja tidak mengusung calon kepala daerah.
Sementara itu, mekanisme kedua yang ditawarkan adalah pemilihan dengan satu pasangan calon. Namun, mekanisme ini membutuhkan beberapa penyesuaian dalam tampilan surat suara.
Menurut Edward, surat suara tetap berisi gambar, nama dan foto pasangan calon tunggal. Namun, di bawah foto pasangan calon, diberikan dua kolom dengan keterangan setuju atau tidak setuju.
"Pemilih diminta untuk memilih salah satu kolom. Sepanjang jumlah pemilih kolom tidak setuju tidak melebihi 50 persen, maka jumlah suara tersebut sudah bisa dijadikan landasan untuk melantik. Ini pedoman seberapa besar pemilih melakukan pemilihan secara demokratis," terang Edward.
Permohonan ini secara administrasi diajukan oleh pengurus Dewan Perwakilan Cabang PDI-P Surabaya. Pemohon mengajukan uji materi Pasal 121 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dan Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2 dan Pasal 122 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pada intinya, para pemohon merasa hak konstitusional pemilih dirugikan apabila pemilihan kepala daerah serentak di Surabaya mengalami penundaan hingga 2017. Pasalnya, UU Pilkada mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pilkada harus diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah.
Hingga saat ini, hanya terdapat satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan KPU di Surabaya. Satu pasangan tersebut yaitu, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana, yang diusung PDI-P.
KPU Surabaya mencoret nama Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid dalam Pilkada Surabaya. Pencoretan itu lantaran surat rekomendasi dari PAN tidak memenuhi syarat karena tidak identik antara versi pindaian dan versi asli dokumen. Kedua, tidak adanya surat keterangan bebas tunggakan pajak dari pihak Dhimam. (baca: PAN dan Demokrat Adukan KPUD Surabaya ke Bawaslu)
Terkait hal itu, KPU membuka perpanjangan pendaftaran pada 6-8 September mendatang. Jika persyaratan belum juga dipenuhi, Rasiyo-Dhimam tetap akan dicoret. Akibatnya, calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, yang diusung PDI Perjuangan tidak mendapat lawan dan pilkada diundur pada 2017.
PAN dan Partai Demokrat sebelumnya menjamin pilkada serentak di Surabaya tetap berlangsung. Jika gugatan hukum ke KPU gagal, kedua partai akan menyiapkan calon cadangan.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Aziz Subekti mendatangi gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Selasa (1/9). Kedatangan mereka untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum Daerah Surabaya yang menggugurkan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror Djuraid dalam pemilihan wali kota Surabaya pada Pilkada 2015.
Baca juga:
Risma tanpa lawan, apakah sudah diskenariokan?
Surya Paloh tolak Jokowi keluarkan Perppu calon tunggal Pilkada
Soal Perppu Pilkada, Jokowi tunggu putusan MK
Megawati sebut bumbung kosong solusi calon tunggal pilkada serentak
Soal calon tunggal, Jokowi konsultasi lagi dengan lembaga negara
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa saja jenis wisata yang bisa ditemukan di Surabaya? Di kota ini, kita bisa menjelajahi berbagai macam destinasi menarik yang pastinya akan memberikan pengalaman seru.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.