Sidang Etik Kompol Baiquni Wibowo Terkait Kasus Kematian Brigadir J Hadirkan 4 Saksi
Sidang etik Kompol Baiquni Wibowo akan menghadirkan empat saksi. Sidang KKEP terhadap enam tersangka pelaku obstruction of justice secara maraton dan akan diselesaikan dalam waktu 30 hari.
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) hingga kini masih memeriksa dugaan pelanggaran etik dilakukan mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo dalam menangani kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang itu menghadirkan empat saksi.
"Hari ini juga masih terkait pelanggar obstruction of justice digelar juga untuk sidang Kompol BW," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/9).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
Dedi mengatakan, sidang etik Kompol Baiquni Wibowo akan menghadirkan empat saksi. Menurut Dedi, sidang KKEP terhadap enam tersangka pelaku obstruction of justice secara maraton dan akan diselesaikan dalam waktu 30 hari.
"Selama 30 hari ke depan harus fokus dan segera menuntaskan sidang KKEP. KKEP lebih utamanya digelar untuk 6 orang terduga obstruction of justice di luar Irjen FS yang sudah melaksanakan lebih awal," ujar Dedi.
Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto Dipecat
Majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebelumnya sudah menjatuhkan vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto (CP) terkait penanganan kematian Brigadir J. Hasil sidang etik memutuskan keduanya dipecat dari Polri.
Namun Ferdy Sambo dan Chuk Putranto mengajukan banding usai dipecat Polri. Sementara sidang terhadap empat tersangka lain juga akan digelar Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Empat tersangka itu Kasubnit I Subdit III Dittipidum AKP Irfan Widyanto, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dan antan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)