Sidang Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo
Irwan menyebut uang miliaran yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi BTS.
Irwan menyebut uang miliaran yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi BTS.
Sidang Kasus BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Uang Rp27 Miliar ke Dito Ariotedjo
Terdakwa kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan menyebut ada aliran dana yang mengalir ke Dito Ariotedjo untuk menutupi perkara tersebut. Irwan mengatakan aliran tersebut senilai Rp27 miliar.
Hal itu diungkapkan Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy saat dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara tersebut. Irwan dihadirkan sebagai saksi mahkota oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
- Pengakuan Maqdir Ismail Dikirimi Duit Rp27 Miliar oleh Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo
Irwan menjelaskan, pada saat proses pembangunan BTS 4G berlangsung, terdapat banyak permasalahan hingga akhirnya eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif bertemu dengan Dirut Moratelindo, Galumbang Menak Simanjuntak. Pertemuan keduanya itu dikatakan Irwan membahas penyelesaian masalah BTS 4G.
"Di saat banyak mendapat tekanan seperti itu, maka pak Anang datang ke pak Galumbang untuk minta tolong bagaimana caranya menyelesaikan," kata Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
"Untuk nutup juga," tanya hakim ketua Fahzal.
"Iya," jawab Irwan.
"Berapa," tanya lagi Fahzal.
"Rp27 miliar," jelas Irwan.
Irwan menyebut uang miliaran yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi BTS pada saat itu dititipkan kepada Resi serta lewat Windi Purnama. Salah satu pihak yang dikirimkan adalah Dito.
"Titip sama siapa?," kata hakim Ketua.
"Yang terakhir namanya Dito," ucap Irwan.
"Dito apa pak? Dito itu macam-macam?," cecar Fahzal.
"Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo," beber Irwan.
Irwan mengatakan pada saat permasalahan BTS 4G dianggap tidak selesai. Windu sempat mengajak dirinya agar diperkenankan oleh seseorang yang bernama Haji Oni. Selepasnya, Haji Oni pun sempat menitipkan pesan melalui Dito.
"Itu yang terakhir?" ucap Fahzal.
"Yang terakhir itu," kata Irwan.
"Berapa itu pak," tanya hakim ketua
"Total ya Rp27 miliar," jelas Irwan.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail sempat mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam gepokan dolar ke pihak Kejagung.
Uang itu diterima dari pengembalian pihak swasta. Hal tersebut menjadi rangkaian pengusutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Maqdir membawa uang dalam bentuk pecahan USD 100 dengan total USD 1,8 juta. Penyerahan uang tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan nama dari Irwan Hermawan yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.