Sidang Kasus Dugaan Terorisme Munarman Kembali Digelar Rabu Pekan Depan
Agenda sidang pekan depan yaitu pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa maupun tim kuasa hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman pada Rabu (22/12) pekan depan.
"Sidang kita anggap selesai, insyaAllah akan kita buka kembali pada hari rabu 22 desember 2021," kata hakim ketua seraya menyudahi sidang pada Rabu (15/12).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
Agenda sidang pekan depan yaitu pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa maupun tim kuasa hukum.
"Baik untuk sidang pekan depan, diberiakan kesempatan untuk penuntut umum mengajukan tanggapannya," tutur hakim.
Pada sidang eksepsi hari ini, Munarman memohon majelis hakim membatalkan dakwaannya. Dia minta dibebaskan dengan keputusan melalui putusan sela.
"Saya memohon agar yang mulai majelis hakim berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkah putusan sela," kata Munarman.
Dalam poin pokok eksepsi tersebut, Munarman meminta majelis hakim menerima seluruh nota keberatannya serta menyatakan penangkapan dirinya tidak sah secara hukum.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum agar melepaskan saya, dan menyatakan penyitaan barbuk yang dilakukan tanpa surat izin ketua Pengadilan Negeri (PN) tidak sah sehingga barang bukti tidak bisa digunakan menjadi barang bukti perkara ini," sebutnya.
Termasuk, lanjut dia, mendesak dikembalikannya seluruh barang bukti yang disita dari kediamannya. Dia juga menyoroti soal dakwaan jaksa yang tidak sesuai dengan asas pada Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beleid itu menyebut suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tak cermat atau tak jelas. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Menyatakan PN Jaktim tak bisa adili perkara ini," sebutnya.
"Memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," tambahnya.
Dakwaan Munarman
Sebelumnya, Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencanakan dan menggerakan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata JPU saat bacakan dakwan.
Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/ray)