Sidang Kasus Suap Urus Pajak, Saksi Ahli Jelaskan Validasi Alat Bukti
Tidak hanya alat bukti, Chairul juga meyakini, keterangan antarsaksi yang berbeda tidak bisa menguatkan nilai pembuktian. Dia menjelaskan, keterangan saksi yang bisa menjadi bukti hanya bila keterangan satu saksi dengan saksi lainnya saling berkaitan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap pengurusan pajak, dengan Terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Sidang menghadirkan saksi Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Menurut Chairul, tidak semua alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan bisa menjadi pembuktian sebuah perkara. Sebab, bukti harus punya kesesuaian dengan sejumlah unsur, baru dapat menjadi pembuktian.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Tidak semua alat bukti yang dihadirkan di persidangan mempunyai nilai untuk membuktikan satu hal," kata Chairul saat persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (28/12).
Tidak hanya alat bukti, Chairul juga meyakini, keterangan antarsaksi yang berbeda tidak bisa menguatkan nilai pembuktian. Dia menjelaskan, keterangan saksi yang bisa menjadi bukti hanya bila keterangan satu saksi dengan saksi lainnya saling berkaitan.
"Misalnya dia mengatakan hadir dalam rapat begini, di daftar hadirnya (ternyata) dia tidak hadir, dan tidak ada saksi yang menguatkan dia hadir disitu. Ya tentu nilai keterangan itu tidak memiliki nilai pembuktian," jelas Chairul.
Chairul mencontohkan, ketika ada sebuah dokumen dibawa ke suatu persidangan, hal itu harus mendapat dukungan keterangan saksi dihadirkan. Sebab kalau tidak, bukti dokumen belum bisa disebut valid untuk membuktikan sebuah perkara.
"Jadi keterangan saksi yang bersesuaian dengan bukti surat itu yang menunjukkan keterangan saksi itu yang mempunyai nilai pembuktian. Keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan surat tadi tidak memiliki nilai pembuktian," kata Chairul.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com