Sidang ke-13 e-KTP, mantan Dirut PNRI bakal beri kesaksian
Dalam surat dakwaan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Dirut PNRI periode 2009-2013 tersebut merupakan anggota tim Fatmawati, yang beberapa kali melakukan pertemuan dengan Andi Narogong di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B No 33-35, Jakarta Selatan.
Sidang ke-13 perkara dugaan korupsi e-KTP kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi.
"Berdasarkan jadwal ada tujuh orang," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohannes Priana, Kamis (4/5).
Ketujuh orang saksi adalah Arief Safari, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agus Salam, Darman Mapangara. Satu orang saksi merupakan mantan Direktur Utama PNRI, Isnu Edhi Wijaya.
Dalam surat dakwaan milik dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Dirut PNRI periode 2009-2013 tersebut merupakan anggota tim Fatmawati, yang beberapa kali melakukan pertemuan dengan Andi Narogong di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B No 33-35, Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada sidang kedelapan, Senin (10/4) jaksa penunutut umum KPK menghadirkan sejumlah saksi di persidangan kasus e-KTP. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Dedi Prijono, kakak kandung Andi Agustinus.
Saat itu jaksa mencecar Dedi dengan pertemuan sejumlah anggota konsorsium di Fatmawati. Pasalnya, selain melibatkan adiknya, Vidi Gunawan, Andi juga melibatkan Dedi untuk mewakili pertemuan dengan anggota konsorsium. Diakui Dedi, pertemuan dilakukan karena sang adik ingin meminta jatah dalam menggarap proyek senilai Rp 5.9 Triliun itu.
Tidak hanya di Fatmawati, pertemuan anggota konsorsium juga dilakukan di rumah Andi di Kemang Pratama, Bekasi. Pertemuan itu juga dihadiri oleh staf Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan dan staf BPPT Husni Fahmi, keduanya diperintahkan Sugiharto untuk hadir pada pertemuan di Kemang Pratama sebagai kompensasi pemberian uang dari Andi untuk Gamawan Fauzi sebesar USD 2 juta agar pelelangan pekerjaan penerapan e-KTP tidak dibatalkan.