Sidang Kerumunan Petamburan dan Megamendung Rizieq Dilanjutkan 26 April
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menggelar sidang kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Syihab Cs, Kamis (22/4). Sidang akan dilanjutkan pada Senin (26/4).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menggelar sidang kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Syihab Cs, Kamis (22/4). Sidang akan dilanjutkan pada Senin (26/4).
Agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, belum diketahui secara pasti berapa saksi yang akan dihadirkan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
"Kita semua jaga kesehatan ya, karena ini bulan puasa. Kondisi kita ini harus dijaga, masih panjang," kata Ketua Hakim Suparman Nyompa sebelum menunda persidangan.
Dalam sidang pada hari ini, JPU telah menyiapkan 14 saksi. Namun, hanya sembilan orang yang dimintai kesaksian, seperti Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono, Bhabinkamtibmas Bripka Tamam, Kasat Pol PP Arifin, Lurah Petamburan Setiyanto, Cecep pengaman internal Maulid Nabi di Tebet, dan pemilik tenda Hadiyatul Kalbi.
Sebelumnya, pada sidang Senin (12/4) pekan lalu JPU telah menghadirkan saksi-saksi di antaranya Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Heru Novianto; Kasat Intelkam Polres Jakpus, Ferikson Tampubolon; Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Oka Setiawan; dan Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno, Dahmirul.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Eks Wali Kota Jakpus, Bayu Meghantara; Kadishub Prov DKI Jakarta, Syafrin Liputo; Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh; Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus, Jeki Mareno; ASN Kemenag RI, Mawardi; dan Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB, Rustian.
Para saksi ini periksa untuk perkara Nomor 221 dan 226 atas terdakwa Habib Rizieq Syihab terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor. Selain itu, pemeriksaan itu juga untuk perkara Nomor 222 dengan lima terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yaitu: Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).
Rizieq dalam perkara 221 dan kelima mantan petinggi FPI dalam dalam perkara 222 didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo 216 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
JPU Hadirkan Pemilik Tenda Dalam Sidang, Rizieq Pikir Mau Tagih Utang
Eks Lurah Petamburan Ngaku Kena Covid Setelah Hadiri Acara Rizieq
Kemenkes Beberkan Sampel 33 Warga Positif Covid-19 Usai Acara Rizieq di Petamburan
Rizieq Syihab Bersyukur Acara Maulid Nabi di Tebet Tak Diproses ke Pengadilan
Kesal Pertanyaannya Dipotong, Rizieq Kembali Hardik Jaksa saat Sidang Kasus Kerumunan
Bersaksi di Sidang Rizieq, Kasatpol PP DKI Ungkap Adanya Pelanggaran Prokes