Sidang Kolonel Priyanto, Oditurat Militer Hadirkan Ahli Forensik
Kehadiran ahli forensik ini sebagai saksi ahli, bertujuan untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer kepada Priyanto sebelumnya dijadwalkan pada sidang Kamis (24/3) pekan lalu.
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akhirnya menghadirkan ahli dokter forensik yang mengautopsi jenazah sejoli Nagreg, yakni Handi Saputra (17) yang menjadi dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto.
Oditur Militer Tinggi II Jaka, Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan dalam sidang lanjutan tersebut, pihaknya hanya akan menghadirkan dr Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat untuk bersaksi di sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan prajurit TNI tersebut mengalami kecelakaan? Kecelakaan tersebut berlangsung sangat parah, sehingga prajurit itu mengira akan meninggal dalam peristiwa tersebut.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa yang berhasil diamankan oleh prajurit TNI? Menariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia. Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
"Hadir cuman dr Zaenuri saja," ujar Wirdel kepada wartawan, Kamis (31/3).
Kehadiran ahli forensik ini sebagai saksi ahli, bertujuan untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer kepada Priyanto sebelumnya dijadwalkan pada sidang Kamis (24/3) pekan lalu.
Adapun dalam sidang hari ini, Zaenuri nantinya sebagai ahli forensik yang nanti akan menjabarkan hasil visum jenazah Handi Saputra (17) ketika di Rumah Sakit Umum (RSUD) Margono.
Dalam laporan Visum et Repertum yang jadi barang bukti perkara, Handi diduga masih dalam keadaan hidup ketika dibawa ke dalam mobil Priyanto lalu dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Sejauh ini sih ahli forensik satu orang pak Zaenuri, itu kan cuma kita nantinya ahli forensik itu perlunya dihadirkan apakah memang pada waktu dibuang itu sudah meninggal apa belum. Jadi yang memastikan, jadi rangkaian pertanyaan akan berputar sekitar di sana," kata Wirdel kepada wartawan, Kamis (24/3).
Sehingga nantinya keterangan dokter forensik dalam sidang diperlukan untuk membuktikan dakwaan Oditur Militer bahwa Priyanto telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.
"Beliau sudah bersedia (dihadirkan sebagai ahli). Jadi ahli forensik di seluruh Indonesia ini mempunyai link sepertinya. Kita cukup tahu satu orang nanti kita tanyakan link semua," ujar Wirdel.
Sementara untuk sidang hari ini, turut hadir empat saksi yang yakni, Tirwan dan Sugianto warga Banyumas yang menemukan jasad Handi Saputra. Lalu, Syarif dan Sutamrin warga Cilacap yang menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu.
"Jadi perlu kita pastikan bahwa mereka memang menemukan korban dari perbuatan terdakwa ini. Jadi kita pastikan ciri-ciri kedua mayat yang ditemukan identik dengan korban," tuturnya.
Adapun dalam perkara ini Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.
Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Merunut Kasus Kolonel Priyanto: Semula Kecelakaan Sejoli, Jadi Pembunuhan Berencana
Ungkap Pembunuhan Berencana Kolonel P, Ahli Forensik Dihadirkan di Sidang Pekan Depan
Reaksi Kolonel Priyanto Dengar Saksi Temukan Mayat Sejoli Handi dan Salsabila
Usai Dibuang, Jasad Sejoli Korban Pembunuhan Kolonel P Sempat Dimakamkan Warga
Di Sidang, Saksi Ungkap Detik-Detik Temukan Korban Tabrak Lari Kolonel Priyanto
Sidang Kolonel Priyanto, Oditur Militer Hadirkan Warga Penemu Jasad dan Ahli Forensik