Sidang Korupsi Anggota DPRD Purwakarta Terungkap Banyak Perjalanan Dinas Fiktif
kunjungan kerja Komisi I DPRD Purwakarta ke DPRD Kota Cirebon dan DPRD Kabupaten Sumedang. Dalam jadwal kegiatan itu dilaksanakan pada 6-8 Maret 2016 dengan anggaran Rp 19,4 juta. Pada kenyataannya, kunjungan kerja itu hanya berlangsung sehari, namun mereka tagihan hotel tetap ditulis seolah-olah digunakan tanggal 6-
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2016 Anggota DPRD Purwakarta disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (12/12) petang. Dalam kasus tersebut, semua Anggota DPRD Purwakarta mendapat keuntungan tersebut.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, diketahui kasus itu melibatkan terdakwa Sekretris DPRD Purwakarta M Ripai dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Heri Ujang Sumardi.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Dimana letak Purwakarta? Terletak di jantung Provinsi Jawa Barat, wilayah ini tidak hanya dikenal dengan keindahan budaya Sunda, tetapi juga peradaban masa lampau dan masa kininya.
-
Kapan danau purba Bandung terbentuk? Dahulu danau ini tercipta akibat erupsi gunung purba di Bandung Belum banyak yang tahu bahwasanya wilayah Bandung Raya dahulu merupakan danau purba.Kawasan tersebut ratusan ribu tahun lalu digenangi air, dengan bukit-bukit sebagai pembatasnya. Kendati sudah sangat lama, namun jejaknya masih bisa terlihat di masa sekarang.
-
Dimana lokasi Kecamatan Sukasari di Purwakarta? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
Di berkas dakwaan jaksa setebal 108 halaman yang dibacakan tiga jaksa penuntut umum, Ripai dan Heri didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair, Ripai dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Berdasarkan berkas itu, Jaksa Kejari Purwakarta, Rhendi menyatakan bahwa terdakwa M Ripai selaku pengguna anggaran, turut serta melakukan dengan saksi Hasan Ujang Sumardi (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku PPTK secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa M Ripai atau orang lain yaitu Hasan Ujang Sumardi.
"Ataupun sebanyak 45 orang anggota DPRD Purwakarta terdiri dari 4 pimpinan dan anggota DPRD atau suatu korporasi yakni Pustaka Pemda, Gema Nusa dan Pusat Pengembangan Ilmu Pemerintahan Direktorat Jenderal Kesbangpol Kemendagri," katanya.
Perbuatan itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,426 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan non PKPT Inspektorat Kabupaten Purwakarta Nomor 700/185/Insp/2018 tanggal 2 Maret 2018.
"Pada tahun 2016, Sekretriat DPRD Purwakarta mengadakan sejumlah kegiatan, diantaranya kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis. Namun 117 kegiatan perjalanan dinas dan dua kegiatan bimtek ini fiktif dan negara dirugikan Rp 2,426 miliar," ujar Rhendi.
Diantaranya, kunjungan kerja Komisi I DPRD Purwakarta ke DPRD Kota Cirebon dan DPRD Kabupaten Sumedang. Dalam jadwal kegiatan itu dilaksanakan pada 6-8 Maret 2016 dengan anggaran Rp 19,4 juta.
Pada kenyataannya, kunjungan kerja itu hanya berlangsung sehari, namun mereka tagihan hotel tetap ditulis seolah-olah digunakan tanggal 6-8 Maret 2016.
Modus serupa dilakukan saat Komisi I melakukan kunjungan ke BPMPTSP Cimahi dan DPRD Cianjur dengan menginap di Yasmin Resort and Conference pada 7-8 April 2016 dengan uang dikeluarkan P 10,7 juta. Kegiatan tersebut dilakukan sehari.
Begitu pula pada kunjungan kerja Komisi I DPRD Purwakarta ke Kabupaten Majalengka dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan pada 23-24 Mei 2016 dengan uang Rp 12,2 juta dengan fasilitas menginap di Hotel Tirta Sanita.
Lalu, kunjungan kerja Komisi I ke Bagian Hukum Kabupaten dan Kota Bekasi pada 28-29 Desember 2016 dengan menginap di Hotel Amaroso sebesar Rp 11 juta. Meski kegiatannya ternyata satu hari, tagihan hotel tetap dua hari.
Adapun kegiatan tersebut dikelompokan dalam empat poin anggaran, yakni penelahaan pengkajian pembahasan raperda, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakat serta rapat badan anggaran.
"Total pagu anggaran mencapai 10,69 miliar dengan SP2D Rp 9,39 miliar dan SPJ pengesahan mencapai Rp 9,39 miliar. Dalam kasus ini kami akan hadirkan 156 saksi,"kata Jaksa. Hanya saja, dalam dakwaan jaksa, meski anggota DPRD turut diuntungkan, mereka belum ditetapkan tersangka.
Pengacara kedua terdakwa, Deden, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Dengan demikian sidang dilanjutkan pekan depan.
"Tidak eksepsi, langsung ke pembuktian," ucapnya singkat.
Baca juga:
Korupsi Gedung Fisipol, Eks Pembantu Dekan Kampus Unri Dituntut 3 Tahun
KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Bupati Cianjur Rp 1,5 miliar
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rp 60 M, Kejaksaan Tahan Bos PT ANC Trading Network
Sidang Eni Saragih, Dirut PLN Bersumpah Tak Terima Fee Proyek PLTU Riau-1
6 Tahun Berstatus Tersangka, Kasus Korupsi Dana Japung Bambang DH Mangkrak