Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya, Uu Disebut Minta Sekda Cari Yayasan Penerima
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (10/12). Dalam sidang yang diketuai majelis hakim M Razad itu dihadiri terdakwa Abdul Kodir dan delapan orang stafnya.
Sekretaris daerah nonaktif Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir memotong pemberian bantuan dana hibah hingga 90 persen kepada 21 yayasan. Atas perbuatannya itu, ia terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (10/12). Dalam sidang yang diketuai majelis hakim M Razad itu dihadiri terdakwa Abdul Kodir dan delapan orang stafnya.
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
-
Kapan kasus korupsi tata niaga timah terjadi? Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tata niaga Timah. Nama Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi penyumbang baru dari dari kasus korupsi yang terjadi rentang waktu 2015 hingga 2022 dan telah membuat rugi negara hingga triliunan.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Bagaimana cara para tersangka melakukan korupsi di kasus tata niaga timah? Dijelaskannya, para tersangka menjual lahan pertambangan milik negara yang kemudian dilakukan eksplorasi secara ilegal. Lahan tersebut pun kemudian dijual kembali ke PT Timah.
Dalam dakwaannya, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Erwin menyatakan bahwa Abdul dijerat dua dakwaan. Pertama, Abdul dikenakan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu, Abdul dikenakan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atas dasar itu, Abdul terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dalam persidangan diketahui bahwa Abdul memberikan bantuan dari dana hibah tahun anggaran 2017 kepada 21 yayasan. Namun, bantuan itu dipotong hingga 90 persen.
Hasil pemotongan itu dibawa dan dibagikan kepada sejumlah stafnya di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Jaksa menyatakan bahwa yayasan yang mengajukan dana Rp 150 juta hanya menerima Rp 15 juta. Begitupun dengan pengajuan Rp 250 juta yang hanya dicairkan Rp 25 juta.
Kebijakan pemberian dana hibah tersebut hadir karena adanya peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya tahun 2017 dengan nomor : 900/kep.41-BPKAD/2017 tentang penetapan penerima hibah daerah tahun anggaran 2017.
Abdul Kodir lantas meminta anak buahnya untuk mencari penerima hibah. Hasilnya, ada 16 yayasan yang didapatkan untuk menerima dana hibah. Kemudian, mereka mendapatkan instruksi kembali mencari lima yayasan tambahan.
"Lalu mendapatkan intruksi dari Bupati kembali mencari lima yayasan atau lembaga. Sehingga muncul peraturan Bupati Tasikmalaya tentang perubahan keputusan Bupati Tasikmalaya dan BPKAD tentang penetapan penerima dana hibah yang penetapannya 5 yayasan atau lembaga," jelas Jaksa.
"Uang hasil pemotongan dibagikan ke Sekda dan 8 orang lainnya yang terlibat," lanjutnya.
Dari hasil pembagian uang potongan itu, Abdul Kodir mendapat keuntungan paling besar senilai Rp 1,4 miliar. Sementara kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 3,9 miliar.
Menanggapi sidang itu, tim kuasa hukum Abdul Kodir bernama Bambang Rusmana mengusulkan kepada majelis hakim untuk menghadirkan mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang kini jadi Wakil Gubernur Jabar.
Hal itu dinilai harus dilakukan karena beberapa alasan, salah satunya, Uu menandatangani surat keputusan (SK) pembelanjaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.
"Kan dalam SK ditandatangani oleh Bupati. Dalam kesaksian di kejaksaan tidak ada, makanya saya akan mengajukan permohonan supaya (Uu Ruzhanul Ulum) dihadirkan (di persidangan)," ucap Bambang Rusmana usai sidang.
Ia berharap Uu dihadirkan setelah pemeriksaam saksi. Terkait dakwaan dari jaksa dalam sidang, Bambang memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan membuktikan dakwaan jaksa dalam perjalanan persidangan nanti.
"Kami akan membuktikan dalam proses persidangan selanjutnya yaitu saksi jaksa, bukti dari jaksa, dan saksi dari saya dan bukti dari saya, kita sudah siapkan," pungkasnya.
Baca juga:
Pemkab Tasikmalaya Andalkan Dana Hibah Meski Rawan Jadi Bancakan
Kasus Dana Hibah, Bupati Tasikmalaya Tolak Komentar
Lantik Bupati Tasik, Ridwan Kamil Minta Tak Cari Nafkah di Luar Kepatutan
Dilanda banjir & longsor, perekonomian & pendidikan 2 desa di Tasikmalaya lumpuh
Kasus Korupsi di Tasikmalaya, Emil Serahkan ke Penegak Hukum
Kejati Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Tasikmalaya
Kasus Korupsi Hibah Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Tak Masuk Daftar Saksi