Sidang Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim, BPK Pernah Temukan Penyimpangan Rp1,3 Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata sudah pernah menemukan penyimpangan keuangan dana hibah yang kini menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Temuan itu terjadi pada sampling tahun anggaran 2021 dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata sudah pernah menemukan penyimpangan keuangan dana hibah yang kini menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Temuan itu terjadi pada sampling tahun anggaran 2021 dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar.
Temuan itu pun memaksa para kelompok masyarakat (Pokmas) untuk mengembalikan 100 persen kerugian negara yang dihitung BPK. Uniknya, bukan Pokmas yang mengembalikan uang tersebut, melainkan koordinator lapangan (korlap) bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Hal itu terungkap dalam persidangan korupsi dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto menyatakan, dari data yang ditemukannya, terdapat hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara atas kegiatan dana hibah dengan Pokmas tertentu.
Dalam temuan BPK dinyatakan adanya kegiatan fiktif, tidak ada pekerjaan sama sekali oleh para pokmas tersebut dengan kerugian senilai Rp1,3 miliar pada tahun anggaran 2021. Namun, kerugian yang harusnya dikembalikan Pokmas, justru dikembalikan korlap bernama Eeng.
"Yang kita kejar tadi kenapa kok yang mengembalikan Eeng. Padahal penerima hibah adalah Pokmas," ujarnya, Selasa (6/6).
Ia menambahkan, saat pemeriksaan, para Pokmas itu mengakui jika mereka tidak pernah tahu soal pekerjaan yang dimaksud. Mereka menyebut bahwa semua pekerjaan tersebut diserahkan Eeng. Sang korlap mengakui ia mewakili aspiratornya bernama Sahat.
Arif menambahkan, jika temuan itu diakuinya hasil sampling tahun 2021 dari penghitungan BPK pada laporan tahun 2022, lantas mengapa pada tahun berikutnya Eeng masih dipakai untuk mengurusi dana hibah?
"Nah itulah yang kita kejar tadi. Seharusnya kan ada catatan, kenapa ditemukan Rp1,3 miliar (penyimpangan) kok tetap jalan terus, nah kan," pungkasnya.
Diketahui, Eeng merupakan nama alias dari Ilham Wahyudi. Ia merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak. Dalam perkara ini Eeng berperan sebagai korlap kegiatan Pokmas. Ia sudah dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Ia terjerat bersama Sahat yang diduga menerima suap sebesar Rp39,5 miliar. Sahat sendiri didakwa dengan dua pasal. Pertama, terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/yan)