Sidang lanjutan kasus Engeline bahas misteri cek Rp 4,7 miliar
Penghuni indekos tempat Agus bersembunyi dihadirkan di persidangan.
Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang lanjutan kasus Engeline dengan terdakwa Agustay Hamda May (25), Selasa (1/12). Sidang kali ini mengupas soal temuan cek Rp 4,7 miliar saat penangkapan terdakwa. Sejumlah saksi dihadirkan di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi Riden Landu Hamaweku, yang indekos di Gang Ceningan Sari, Jalan Sesetan, Denpasar. Di tempat inilah Agus sembunyi setelah keluar dari rumah terdakwa Margriet.
"Perlahan-lahan akan mejelis ungkap soal misteri cek yang ditemukan polisi saat menangkap Agus di Sesetan," ungkap Haposan, Penasehat hukum Agus, Selasa (1/12) di PN Denpasar, Bali.
Ditemui sebelum dimulainya sidang, Penasehat Hukum Agus ini mengku sama sekali tidak tahu soal cek yang ditemukan polisi. Bahkan menurunya, Kliennya sendiri juga tidak tahu soal adanya cek Rp 4,7 miliar tersebut.
Kata Haposan, Riden adalah adik kandung Andika Anakonda yang tidak lain kawan kecil Agus, sekaligus yang memperkenalkan terdakwa dengan Margriet untuk hal pekerjaan.
"Kabarnya saat penangkapan Agus, Riden juga berada dalam kosnya, sepertinya Riden juga mengetahui tentang cek tersebut," ujar Haposan.
Dilanjutkannya bahwa ketika Agus keluar dari pekerjaannya, dia memilih untuk menumpang di indekos Riden.
Sementara itu, mulai awal Desember ini, persidangan dua terdakwa kasus pembunuhan Engeline akan digelar terpisah.
Sebelumnya kedua terdakwa disidang secara bergantian di hari yang sama setiap hari Selasa. Namun yang menjadi pertimbangan memang sidang selama ini selalu berakhir hingga petang.
Bahkan kasus-kasus lain yang harusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar menjadi tertunda.
"Ya sekarang ini informasinya sudah ada perubahan jadwal. Itu sudah diumumkan saat sidang Margriet pekan lalu," kata Siti Sapurah, pendamping hukum dari P2TP2A Bali di PN Denpasar.
Untuk diketahui pada siang pekan lalu dengan terdakwa Margriet, ditentukan sidang digelar Senin dan Kamis. Berarti dengan demikian, untuk hari ini hanya Agus saya yang disidangkan.
Sedangkan untuk ibu angkat Engeline baru akan disidangkan Kamis 3 Desember, nanti. "Untuk Agus apakah tetap seminggu sekali atau dua kali, itu tergantung bagaimana majelis hakim nanti. Kalau Margriet sudah pasti digelarnya Senin dan Kamis," pungkas Siti.