Sidang Online, Tiga Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati
Tiga Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati.
Sidang perdana perkara pembunuhan hakim Jamaluddin digelar secara online menyusul pandemi virus corona (Covid-19), Selasa (31/3). Tiga terdakwa tidak hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, melainkan tampil online.
Yang hadir di ruang Cakra 2 PN Medan, lokasi persidangan, hanya majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Parada Situmorang, serta tim penasihat hukum (PH) para terdakwa.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Kapan Komnas HAM memeriksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu. Istri Munir, Suciwati juga turut diperiksa oleh Komnas HAM.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Tiga terdakwa dalam perkara ini, Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama alias Jefri (42), dan M Reza Fahlevi (28) tetap berada di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Mereka tidak diizinkan ke pengadilan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).
Meski tidak hadir, audio visual ketiganya ditampilkan pada layar monitor yang disiapkan di ruang sidang Cakra 2 PN Medan. Komunikasi pun dilakukan secara online.
Zuraida merupakan istri korban. Jefri adalah temannya. Sementara Reza adalah adik Jefri dari lain ibu.
Dakwaan terhadap ketiganya dibacakan tim JPU secara bergantian di hadapan majelis hakim. JPU menyatakan, niat terdakwa Zuraida menghabisi nyawa suaminya, hakim Jamaluddin yang saat itu juga menjabat Humas PN Medan, pernah diungkapkannya kepada saksi Liber Junianto Hutasoit, sopir freelance (dibutuhkan jika perlu).
"Bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban. Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur JPU Nurhayati Ulfiah
Selanjutnya, Zuraida berkenalan dengan Jefri (berkas terpisah) pada 2018. Kebetulan anak mereka sama-sama satu sekolah di salah satu yayasan pendidikan di Medan.
Sekitar November 2019, Zuraida menghubungi saksi Jefri dan mengajaknya bertemu di Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan. Dia kemudian menceritakan masalah rumah tangganya yang mana korban sering mengkhianati terdakwa dan terdakwa juga mengatakan kepada saksi Jefri agar terdakwa mati saja karena sudah tidak sanggup hidup seperti itu.
"Lalu saksi Jefri menjawab “ngapain kau yang mati, dia yang bejat, kok kau yang mati, dia lah yang harus mati. Kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “iya memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati," sebut JPU membacakan dakwaan.
Pada 25 November 2019, kedua terdakwa menggunakan mobil sedan hitam Toyota Camry nopol BK 78 ZH berangkat ke Coffee Town di Jalan Ngumban Surbakti (Ringroad) Medan. Zuraida curhat kepada Jefri.
Selanjutnya Jefri menghubungi adiknya M Reza Fahlevi (juga berkas terpisah) dan memintanya dating ke Coffee Town. Setiba di cafe itu, Jefri mengungkapkan kegalauan Zuraida. Dia tidak ingin persoalan rumah tangganya dengan korban Jamaluddin diselesaikan dengan cara bercerai melalui putusan Pengadilan Agama Medan.
Karena permintaan Zuraida sangat serius, yakni membunuh Jamaluddin, M Reza memastikannya lahi. Doa tidak rela bila abangnya Jefri hanya dijadikan alat hanya untuk memuaskan keinginan perempuan itu.
Zuraida pun menyatakan rencana membunuh Jamaluddin berjalan lancar, dia dan Jefri akan menikah. Bahkan Zuraida menjanjikan akan memberikannya 'fee' Rp100 juta serta berencana mengajak keduanya untuk umrah ke Tanah Suci.
Ketiga terdakwa kemudian menyusun skenario seolah kematian Jamaluddin dikarenakan serangan jantung. Kamis malam (28/11/2019), Zuraida menjemput kedua 'eksekutor' di jalan, dekat Pasar Tradisional Johor. Kedua terdakwa kemudian disuruh sembunyi di lantai III rumah korban di Perumahan Royal Monaco Blok B, menunggu aba-aba.
Sementara Jamaluddin tidur di kamar yang ada di lantai dua. Dia tidur di antara putrinya dan Zuraida.
Setelah Jamaluddin dipastikan tertidur lelap, Jumat (29/11/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, Zuraida naik ke lantai III. Dia kemudian dieksekusi Jefri dan Reza.
Putri Jamaluddin sempat terbangun. Zuraida kemudian menenangkannya agar tidak melihat pembunuhan itu.
Pembunuhan itu ternyata tak sesuai rencana. Hidung korban mengeluarkan darah. Ketiga terdakwa panik dan dini hari itu juga jasad korban dibawa ke areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang pada pagi harinya.
Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai belakang kemudi mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.
Dalam perkara ini keriga terdakwa dijerat pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Pasal itu memuat ancaman hukuman mati.
Seusai pembacaan dakwaan majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Agenda sidang itu pemeriksaan saksi karena tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.
Baca juga:
Berkas Dilimpahkan ke PN Medan, 3 Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Segera Diadili
Sidang Perdana Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar Secara Online
Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Diserahkan ke Jaksa
Berkas 3 Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Dinyatakan Lengkap
Berkas Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin Diserahkan ke Jaksa
Ibu Pembunuh Hakim Jamaluddin Minta Keringanan Hukuman untuk Anaknya