Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, 3 Terdakwa Kenakan APD Lengkap
Sidang-sidang sebelumnya digelar secara online. Ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Tanjung Gusta, sedangkan hakim, JPU, dan penasihat hukum tetap berada di ruang sidang PN Medan.
Sidang perkara pembunuhan hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri (PN) Medan tak lagi digelar secara online. Tiga terdakwa dihadirkan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap, Jumat (14/5).
Tiga terdakwa, yakni, Zuraida Hanum (41), yang merupakan istri korban; M Jefri Pratama alias Jefri (42), dan M Reza Fahlevi (28) mengenakan setelan hazmat putih, sarung tangan, dan masker. Bahkan mereka sempat mengenakan face shield.
-
Apa putusan yang diberikan majelis hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/07).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai Pj Ketua PWNU Jatim? Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin menilai penunjukannya menjadi Pj Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur sebagai hal yang biasa, yakni mengisi jabatan kosong.
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Apa yang diputuskan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan? Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
Sementara hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum mengenakan masker. Begitu pula dengan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan pada perkara itu.
Sidang-sidang sebelumnya digelar secara online. Ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Tanjung Gusta, sedangkan hakim, JPU, dan penasihat hukum tetap berada di ruang sidang PN Medan.
Pada sidang Rabu (13/5) lalu, Hakim Ketua Erintuah Damanik memang memerintahkan agar ketiga terdakwa dihadirkan. "Masih ada agenda saksi ahli dari ahli forensik dan sekaligus memeriksa kalian bertiga sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa. Pada hari Jumat nanti kalian bertiga akan dibawa penuntut umum ke pengadilan," kata Erintuah ketika itu.
JPU Parada Situmorang langsung berkoordinasi dengan pihak rutan agar bisa menghadirkan para terdakwa ke persidangan. "Majelis memang sudah memerintahkan penuntut umum untuk melakukan koordinasi dengan Rutan Klas I Medan dan Rutan Perempuan menghadirkan pemeriksaan terdakwa di PN Medan," kata Parada.
Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Jamaluddin.
Pembunuhan ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun. Singkat cerita, perempuan itu menghubungi Jefri, kemudian mereka mengajak Reza untuk menghabisi Jamaluddin.
Pembunuhan itu terjadi rumah yang didiami Jamaluddin dan Zuraida di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kamis malam (28/11/2019). Jasad korban dibuang di areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban.
Baca juga:
Sidang Online, Tiga Terdakwa Pembunuh Hakim Jamaluddin Terancam Hukuman Mati
Sidang Perdana Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar Secara Online
Tiga Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Diserahkan ke Jaksa
Berkas Dilimpahkan ke PN Medan, 3 Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Segera Diadili
Berkas 3 Tersangka Pembunuh Hakim Jamaluddin Dinyatakan Lengkap
Berkas Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin Diserahkan ke Jaksa