Sidang perdana kasus suap, mantan Wali Kota Batu minta doa
Saat masih menjabat Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap. Uang yang diterima Eddy Rumpoko terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.
Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko menjalani sidang perdana atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (2/2).
Agenda sidang perdana ini mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto. Dalam surat dakwaan, Eddy Rumpoko dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf a, atau Pasal 11, Undang-undang Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
-
Apa yang diraih Wali Kota Tarakan? Wali Kota Tarakan Raih Penghargaan Tokoh Indonesia Pengembang Digitalisasi Upaya digitalisasi dan elektronifikasi di bidang layanan publik Kota Tarakan meraih apresiasi.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Di mana makam 'wali kota' Zaman Batu tersebut ditemukan? Makam ditemukan saat para arkeolog melakukan penggalian di desa Exing, sekitar 1,6 kilometer ke arah barat.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan sumur di Desa Paja menjadi andalan warga? Dikutip dari kanal SCTV Banten, Jumat (11/8), sehari-hari sumber air yang merupakan sumur tua itu menjadi buruan warga.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
"Terdakwa terlibat dalam melakukan praktik suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu," ujar JPU KPK Iskandar Marwanto, Jumat (2/2).
Saat masih menjabat Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap. Uang yang diterima Eddy Rumpoko terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.
Mengenai sidang perdananya, Eddy Rumpoko tidak banyak memberikan komentar kepada sejumlah wartawan. Permintaannya hanya satu. "Mohon doanya," singkatnya.
Baca juga:
Mantan wali kota Batu segera disidangkan
Eddy Rumpoko kembali diperiksa KPK
KPK periksa tersangka Wali Kota Batu terkait suap pengadaan barang dan jasa
KPK sebut pengadilan tak bisa periksa permohonan praperadilan Eddy Rumpoko
KPK perpanjang penahanan Wali Kota Batu nonaktif hingga satu bulan ke depan