Sidang PK Suryadharma Ali, JK urai prinsip penggunaan dana operasional menteri
JK mengatakan PMK juga tidak bertentangan dengan UU Keuangan karena PMK dibuat langsung oleh Menteri Keuangan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/7). Dalam sidang tersebut, JK jadi saksi meringankan terkait aturan penggunaan dana operasional menteri.
JK menyampaikan pada prinsipnya penggunaan dana operasional menteri bersifat fleksibel dan diskretif. Penggunaannya tergantung dari kebijakan menteri apakah digunakan untuk keperluan dinas atau pribadi.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Mengapa Jusuf Kalla bingung dengan penetapan Karen Agustiawan sebagai terdakwa? Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," kata JK.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Siapa yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju? Pasangan diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini menjalani tes kesehatan sebagai syarat bakal cagub dan bakal cawagub Jakarta.
"Karena itu prinis lumpsum dan diskresi, tidak perlu lagi lumpsum itu bulat-bulat diambil tiap bulan memberikan langkah biaya operasional kepada menteri untuk tugas-tugasnya," jelasnya.
Jaksa menanyakan apakah dana operasional menteri bisa untuk bayar tiket anak menteri termasuk pengobatan anggota keluarganya. JK mengatakan dana operasional prinsipnya membantu menteri karena sekian tahun saat SDA menjabat menteri, gaji menteri tidak naik. Karena itu diberikan keleluasaan untuk menteri menggunakan dana operasional termasuk untuk kebutuhan rumah tangga.
JK menyampaikan sampai saat ini gaji menteri dan pejabat sederajat sebesar Rp 19 juta. Dalam rangka menjalankan tugas-tugasnya pemerintah memberikan tunjangan atau dana operasional menteri sebanyak Rp 122 juta per bulan. Ini diatur sejak 2006 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 PMK 6 Tahun 2006 yang kemudian diperbaiki melalui Nomor 5 PMK 268 tahun 2014. PMK terbaru ini memberikan keleluasan lebih banyak kepada menteri untuk mempergunakan dana operasional menteri.
Lebih jauh JK menerangkan dana operasional dalam PMK ialah 80 persen merupakan lumpsum yang diberikan secara bulat kepada menteri dan 20 persen merupakan dana yang sifatnya lebih fleksibel dimana penggunaannya tergantung menteri. Ini berbeda dengan Nomor 3 PMK 6 Tahun 2006.
"Ini berbeda dengan keputusan lama yang harus dipertanggungjawabkan. Sekarang tidak perlu dipertanggungjawabkan yang 80 persen, yang 20 persen tetap tentu membutuhkan pertanggungjawaban," jelasnya.
Pertanggungjawaban penggunaan lumpsum 80 persen hanya perlu dengan kwitansi dan tak perlu bukti atau laporan mendetail. Sementara penggunaan dana operasional 20 persen harus disertai laporan detail.
JK mengatakan PMK juga tidak bertentangan dengan UU Keuangan karena PMK dibuat langsung oleh Menteri Keuangan. "Kebijakan menteri itu sah-sah saja, tapi jangan dilupakan bahwa kegiatan sehari-hari menteri itu juga berkaitan (dengan tugas)," jelasnya.
Seperti diketahui, Suryadharma Ali mengajukan PK atas kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 yang menjeratnya. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat masa hukumannya menjadi 10 tahun penjara disertai pencabutan segala hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun selesai menjalani masa hukuman. Sebelumnya pada tingkat pertama Suryadharma dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ia terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Baca juga:
Wapres JK akan bersaksi di sidang PK Suryadharma Ali
JK jadi saksi meringankan di sidang PK Suryadharma Ali
Ekspresi terpidana korupsi haji Suryadharma Ali saat jalani sidang PK
Terlihat lebih kurus, Suryadharma Ali mengaku diet
Pengacara Suryadharma Ali klaim tak ada kerugian negara dari dana haji
Sidang PK Suryadharma Ali ditunda